Pemilu 2019
Dicoret dari DCT Anggota DPD RI, Oeman Sapta Odang Gugat KPU ke Bawaslu
KPU mencoret Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta dari daftar calon tetap anggota DPD karena tidak mundur dari kepengurusan partai.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI karena tidak mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
"Sudah kami lakukan pencoretan karena sudah kami tunggu hingga tadi malam tidak ada pengunduran diri dari partai politik," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Selain Oesman Sapta yang mendaftar sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, KPU juga mencoret Victor Juventus G. May yang maju sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Barat.
Keputusan KPU tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Sementara itu, sejumlah calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi pun berhasil masuk dalam DCT setelah mengajukan sengketa.
Baca: Arumi Bachsin Pimpin Perwosi Jawa Timur Periode 2018-2022
Calon anggota tersebut adalah Abdullah Puteh dari Aceh, Ririn Rosyana dari Kalimantan Tengah, dan Syachrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara.
Sementara La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, dan Yani Muluk dari Sulawesi Tenggara tidak mengajukan sengketa sehingga tidak masuk dalam DCT.
"Dari Sulawesi Tengggara ada tiga orang yang tiga-tiganya tidak melakukan sengketa sehingga tidak kami akomodir dalam DCT," ucap Ilham.
Gugat KPU
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari daftar caleg tetap DPD RI.
Baca: Syahrini Sapa Penonton Rp 25 Juta dengan Canda: Kelihatan Mukanya Duit Semua
"Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan," kata Oesman Sapta, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9/2018) malam.
Menurut Oesman Sapta, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Oesman Sapta balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebassan hak warga negara Indonesia dari perlakukan yang bersifat diskriminatif.
"Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945," kata Oesman Sapta secara tegas.
Sebelumnya, KPU pada penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura.
Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemlihan Papua.
KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Kamis (20/9) mengatakan, KPU melakukan pencoretan dua nama tersebut berdasarkan putusan MK yang memutuskan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
"KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu (19/9) malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya," katanya. (Antara)