Enam Terdakwa Terkait Kasus 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Enam terdakwa terkait kasus penyelundupan ganja 1,3 ton asal Aceh, dituntut hukuman mati oleh JPU, Rabu (19/9/2018).

Penulis: | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Enam terdakwa di kasus penyelundupan 1,3 ton ganja jaringan Aceh saat mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018) sore. 

ENAM terdakwa terkait kasus penyelundupan ganja 1,3 ton asal Aceh, dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang 5 Soerjono Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018).

Keenam terdakwa tersebut, antara lain Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24), hanya diam tertunduk, saat mendengar tuntuntan itu.

"Para terdakwa secara bersama-sama terbukti telah bersalah. Para terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara di dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1,3 ton," ungkap JPU, Kurniawan.

Enam terdakwa di kasus penyelundupan 1,3 ton ganja jaringan Aceh saat mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018) sore.
Enam terdakwa di kasus penyelundupan 1,3 ton ganja jaringan Aceh saat mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018) sore. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

"Bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, semua terdakwa ini kita tuntut dengan hukuman mati," tambahnya.

Setelah membacakan tuntutan, Majelis Hakim, Agus Setiawan, tanyakan ke enam terdakwa di ruang sidang soal paham tidaknya tuntutan itu dari JPU.

"Apakah para terdakwa mendengar dan paham soal tuntutan tadi," tanya Agus kepada keenam terdakwa.

"Matiiiii..." ujar bersama enam terdakwa ketika di ruang sidang.

Didampingi para hakim anggota, Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara yang pimpin jalannya persidangan itu, Agus menuturkan, jika berikan kesempatan para terdakwa beserta penasehat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan atau pledoi hingga minggu depan.

"Para terdakwa serta penasehat hukum boleh ajukan pembelaan ataupun diserahkan kepada penasehat hukum. Kami berikan waktu selama 1 minggu untuk susun pembelaan," ucap Agus.

Enam terdakwa di kasus penyelundupan 1,3 ton ganja jaringan Aceh saat mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018) sore.
Enam terdakwa di kasus penyelundupan 1,3 ton ganja jaringan Aceh saat mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018) sore. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Tanggapi atas tuntutan hukuman mati kepada para kliennya tersebut, Fitrah Hamdani selaku kuasa hukum, menerangkan, apabila pihaknya menghormati tuntutan dari JPU.

Menurut JPU pun, pihaknya telah memikir tuntutan tersebut dari beberapa minggu yang lalu.

"Untuk langkah pembelaan, lihat saja nanti di pembelaan (Sidang agenda pembelaan) kami untuk para terdakwa," jelasnya.

Menurut Fitrah, kliennya itu hanya bawa mobil.

Mereka diberikan tiket ke Aceh, dan setibanya di Aceh, kemudian disuruh membawa mobil ke Jakarta.

Secara sadar, kliennya tersebut sudah tahu apa yang dibawa.

"Namun tak tahu jumlahnya berapa. Sebab, ya yang mengatur adalah Iwan (DPO). Dia (Iwan) yang koordinasikan semua termasuk masalah mencari sopir dan akan diedarkan di mana aja. Selain itu juga dibantu kliennya Riszki. Mereka kemudian perkerjakan tiga kliennya yang lain," paparnya.

"Selain itu, tersebut diberikan uang Rp 10 juta. Di mana uang tersebut digunakan untuk uang jalan. Mereka tak terima apa-apa," tutup Fitrah. (BAS)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved