Pengacara Terdakwa Ekstasi Cair Nilai Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tak Adil

Tuntutan hukum seumur hidup dirasa sangat tidak adil menurut hukum karena pemilik dengan pelaku utama.

Penulis: | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Pihak terdakwa menilai hukuman tidak adil. 

PIHAK pengacara terdakwa pengedar narkoba sejenis ekstasi cair, Samsul Anwar alias Awang, Abu Bakar J Lamatopo SH menyebut apabila tuntutan seumur hidup bagi kliennya, sangat tidak adil.

Menurutnya, pelaku utama belum ditangkap.

"Mengenai tuntutan hukum seumur hidup saya rasa sangat tidak adil menurut hukum. Karena, pemilik dengan pelaku utama itu, memiliki dan menyimpan serta membuat ekstasi cair belum ditangkap dan diadili," katanya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Barat, Selasa (18/9/2018).

"Maka terdakwa sepatut-sepatutnya dihukum tak sebagaimana dalam tuntutan JPU. Karena, itu tidak adil serta terlalu berat untuk terdakwa jalankan hukuman tersebut," lanjutnya.

Diagenda sidang pembacaan pledoi mengenai tuntutan pidana seumur hidup, kata Abu, kalau terdakwa diketahui tulang punggung terhadap keluarganya. Tuntutan hukuman seumur hidup terhadap kliennya tersebut, lanjut Abu, tak bisa layak diterima.

"Tuntutan seperti itu memang tidak layak," ujar Abu kembali.

Dalam sidang yang berlangsung 18.10 - 19.15 WIB itu, Abu menyampaikan permohonannya ke Majelis Hakim untuk dapat pertimbangkan hukuman terhadap kliennya.

"Terdakwa, tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan dua orang anak. Dinilai, dapat memperbaiki diri di kemudian hari," ungkapnya kembali.

Menurutnya, dari tiga pasal dakwaan yang kini diajukan JPU, kliennya hanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana dibawah 10 tahun.

Diketahui, Awang selaku terdakwa pada kasus peredaran ekstasi cair di sebuah diskotek, MG International Club, tepatnya di Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Awang bekerja dan menjabat selaku Manager Keuangan di MG International Club. Hal memberatkan menurut jaksa dalam tuntutan seumur hidup, lantaran Awang adala orang kepercayaannya dari bos di diskotek MG International Club, Agung Ashari alias Rudi.

Sampai saat ini, Saudara Ipar Awang ini masih belum tertangkap dan menjadi misteri perihal keberadaannya.

Awang berperan di dalam pencetakan member terhadap pengunjung MG International Club, yang sesuai dengan arahan Rudi.

Hingga akhirnya, perbuatan Awang terendus di dalam penggerebekan, Minggu (17/12/2017) lalu.

Penggerebekan ini ditemukan ekstasi cair sebanyak 13 kilogram yang dikemas di dalam botol air mineral berukuran 330 mililiter.

Botol-botol itu, ditemukan tanpa label dengan berat total 13.291,032 gram siap edar.

Selain itu, narkotika ini diperuntukkan ke pengunjung yang memiliki member diskotek dengan harga Rp 400.000.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved