Jual Obat Daftar G, Dua Pemuda Dicokok Polisi

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan jajarannya saat menunjukkan barang bukti obat terlarang. 

DUA orang pemuda berinisial AMW (23) dan AB (23) yang merupakan distributor obat diamankan jajaran Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, mereka menjual obat-obatan yang kini masuk dalam daftar 'G'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku diamankan di tempat berbeda, AMW di Babelan, Kabupaten Bekasi dan AB di Tambora, Jakarta Barat.

"Dari tangan keduanya, kita mengamankan 15.367 butir yang kebanyakan diantaranya merupakan daftar G, diantaranya Heymer Trihephenidly, dan Tramadol," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9).

Obat yang terdapat G kerap disalahgunakan pelaku kriminal untuk berbuat kejahatan.

Di mana obat-obatan itu kini telah tersebar luas di wilayah Jabodetabek.

Untuk diketahui, Obat daftar G dilarang untuk dijual tanpa resep dokter.

Argo sendiri mengakui, penindakan terhadap obat daftar G bukanlah kali pertama, sebelumnya sering dilakukan Ditreskrimsus mulai dari pabrik, toko, hingga konsumenya.

Upaya penindakan itu tak serta lenyap dari peredaran.

"Terhadap dua pelaku AMW dan AB sendiri operasi keduanya sudah dilakukan setahun terakhir. Selama itu keduanya menjual obat dengan harga Rp 6 ribu hingga Rp 20 ribu ke beberapa remaja yang kemudian disalahgunakan untuk tawuran dan aksi kriminal lainnya. Penggunaan obat menambah keberanian hingga percaya diri. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per hari," beber Argo.

Di tempat yang sama, Kasubdit Indag AKBP Sutarmo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah unitnya melakukan penelusuran usai menangkap penyalahgunaan obat daftar G pada Agustus lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian menduga obat tersebut palsu, pasalnya salah satu jenis obat itu yakni Tramadol tak diproduksi sejak setahun lalu.

"Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu," tegas Sutarmo.

Lebih lanjut Sutarmo mengatakan, selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat.

"Padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi. Kami mencurigai ada (sales) yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM," kata Sutarmo.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999. (abs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved