Polisi Tangerang Bongkar Kartel Narkoba Jaringan Lapas, Jual 4 Kilogram Sabu dalam Waktu Tiga Bulan
Dirinya menyebut daerah Neroktog, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi lahan peredaran narkotika.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Yaspen Martinus
JAJARAN Polrestro Tangerang membongkar sindikat narkotika, Rabu (12/9/2018). Kartel narkoba jaringan Lapas di Tangerang ini dipreteli dan diamankan polisi.
Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, peredaran barang laknat tersebut digagalkan karena adanya laporan dari masyarakat.
Dirinya menyebut daerah Neroktog, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi lahan peredaran narkotika. Menurutnya, petugas melakukan pengintaian selama dua pekan di wilayah tersebut. Satu orang tersangka diringkus, berinisial HY.
Baca: Menteri Tenaga Kerja Ingin Angkat Atlet Asian Games 2018 Jadi PNS, Ternyata Sudah Keduluan Menpora
"Ini laporan dari masyarakat, jika di wilayah Neroktog kerap dijadikan sebagai transaksi narkotika. Dan, masyarakat pun merasa geram," ujar Harry saat dijumpai di Mapolrestro Tangerang, Kamis (13/9/2018).
Harry menerangkan, HY diciduk di rumahnya, dan ditemukan sejumlah barang bukti.
"Kami menyita enam paket besar sabu dengan berat 1,5 kilogram," ucapnya.
Baca: Rupiah Melemah, Darmin Nasution: Jangan Dibandingkan dengan 20 Tahun Lalu
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial RB. RB merupakan DPO, dan dalam pengejaran petugas.
"HY merupakan jaringan dari dalam lapas, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap RB," kata Harry.
HY telah menjual sabu-sabu sebanyak 4 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan. HY tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Operasi Nila Jaya 2018. HY juga merupakan jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang dan Jakarta Timur.
"HY mendapat ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat diancam seumur hidup," paparnya. (*)