Kamis, 7 Mei 2026

Diperiksa Selama Hampir 14 Jam, Mantan Sekda Depok Dipulangkan

Didampingi tim kuasa hukumnya Harry Prihanto keluar dari ruang pemeriksaan Tipikor Satreskirim Polresta Depok, pukul 22.00.

Tayang:
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Harry Prihanto dan tim kuasa hukum usai diperiksa di Mapolresta Depok, Rabu (12/9/2018) malam. 

MANTAN Sekda Depok Harry Prihanto, tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, akhirnya diperbolehkan pulang atau tidak ditahan, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Depok selama hampir 14 jam, Rabu (12/9/2018).

Didampingi tim kuasa hukumnya Harry Prihanto keluar dari ruang pemeriksaan Tipikor Satreskirim Polresta Depok, pukul 22.00.

Sebelummya Harry datang ke Mapolresta Depok dengan didampingi 6 pengacara pukul 08.30.

Ini artinya sekitar 13,5 jam atau hampir 14 jam Harry berada di ruang pemeriksaan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Harry dan tim kuasa hukum langsung dicegat belasan wartawan yang menunggu sejak siang.

Baca: Diperiksa Pertama Kali Sebagai Tersangka, Mantan Sekda Depok Didampingi Enam Pengacara

Baca: Mantan Sekda Depok Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Jika Hari Ini Ditahan

Baca: Aksi Longmarch Massa DKR dari Depok ke Istana Merdeka Diminta Petugas Naik Angkutan

Ia yang mengenakan batik biru serta tas ransel dipunggungnya tampak menunjukkan raut wajah lelah.

Ekspresi wajahnya masih agak tegang meskipun menunjukkan kelegaan.

Saat ditanya wartawan, yang mencegatnya, Harry tampak acuh seperti kebiasaannya kepada wartawan saat menjabat Sekda Depok.

Ia keluar dari kerumunan wartawan dan mempercepat langkahnya menghindari wartawan, menuju ke halaman parkir Mapolresta Depok, dimana mobilnya diparkir.

"Ke pengacara saya saja ya. Saya sudah serahkan semuanya ke pengacara saya, soal ini," kata Harry mencoba ramah dengan senyum yang dipaksakan.

Benhard Sibarani, salah satu kuasa hukum Harry Prihanto mengatakan ada 171 pertanyaan yang dilayangkan penyidik selama hampir 14 jam pemeriksaan.

"Semua pertanyaan sebanyak 171 itu, bisa dijawab dengan baik oleh Pak Harry," katanya.

Menurut Benhard dalam pemeriksaan itu ada keinginan penyidik menahan Harry untuk memperlancar dan mempermudah pemeriksaan.

"Namun kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penyidik mengabulkan. Sehingga malam ini, pak Harry diperbolehkan pulang," katanya.

Harry Prihanto dan tim kuasa hukum usai diperiksa di Mapolresta Depok, Rabu (12/9/2018) malam.
Harry Prihanto dan tim kuasa hukum usai diperiksa di Mapolresta Depok, Rabu (12/9/2018) malam. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Terkait 171 pertanyaan yang diajukan penyidik kata Benhard semuanya terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos.

"Mengenai substansi pertanyaannya, bukan hak kami menjawab. Bisa ditanyakan langsung ke penyidik saja," kata dia.

Benhard meluruskan bahwa kliennya bersama tim kuasa hukum.belum ada rencana pra peradilan seperti berita yang beredar.

Sebab kata dia proses pemeriksaan kepada Harry masih akan berlanjut dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Kami fokus ke sini dulu untuk berikan pembelaan maksimal ke Pak Harry. Karena ini prosesnya masih panjang. Jadi elama proses hukum ini berjalan kita akan upayakan berikan pembelaan secara maksimal," kata dia.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Baca: Status Duda Prabowo Subianto Dijadikan Bahan Guyonan Oleh Sandiaga Uno di Malang

Baca: Hotman Paris Hutapea Tunjukkan Keanehan Penangangan Kasus Aset Kemenpora yang Dibawa Kabur Roy Suryo

Ditaksir ada kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

Dalam kasus ini penyiidik menduga ada double anggaran dalam pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka.

Dimana Pemkot Depok menganggarkan dana APBD Rp 10,7 Miliar, untuk pembebasan lahan warga guna pelebaran Jalan Nangka. Diduga penganggaran dana ini fiktif.

Karena lahan warga sudah dibebaskan pengembang yang akan membangun apartemen di sana. Hal itu sebagai syarat perizinan untuk adanya apartemen di sana.

Sehingga anggaran dari APBD Depok tersebut diduga dikorupsi Wali Kota dan Sekda Depok yang menjabat saat itu.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved