Perjuangan Nursaka Hampir Setiap Hari Lintasi Dua Negara Demi Bersekolah
Saka harus melintasi dua negara untuk mencapai sekolah tempatnya menimba ilmu di Sontas, Entikong, Kalimantan Barat.
Penulis: | Editor: Andy Pribadi
HAK untuk mendapatkan pendidikan bagi setiap Warga Negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hal ini pemerintah telah mencanangkan berbagai macam program dan akses kemudahan bagi generasi muda untuk menempuh pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah dan Wajib Belajar 9 Tahun.
Ketika sebagian orang menyia-nyiakan kesempatan untuk bersekolah, sebagian lainnya justru harus berjuang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
Bagi mereka yang tinggal di kota besar dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik tidak akan sulit untuk bersekolah.
Bahkan, mereka bisa memilih sekolah fovorit yang diinginkan dengan fasilitas pendukung yang sangat memadai.
Tidak demikian yang dialami anak-anak di pelosok Nusantara dan daerah perbatasan.
Tidak sedikit diantaranya yang harus berjuang keras untuk sekadar berangkat ke sekolah.
Ada yang harus menyeberang sungai dengan kondisi jembatan membahayakan, ada juga yang harus berjalan kaki beberapa kilometer.
Tidak hanya itu, sebagian anak-anak Indonesia masih banyak yang belajar dengan kondisi gedung sekolah yang tidak memadai.
Gedung yang hampir rubuh, ruang kelas beratapkan langit, kekurangan guru dan jauh dari teknologi serta belajar ditenda pengungsian.
Tampil Lebih Fresh, Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) X Hadirkan 24 Komika Hasil Audisi 1.200 Peserta |
![]() |
---|
Ada Tumpahan Oli di Jalan Bina Marga Cipayung, Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh |
![]() |
---|
VIDEO Buruh Bergerak! Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Kontribusi Pembangunan di Kawasan Geopark Ciletuh, Mahasiswa Uhamka Lakukan Pemetaan Desa |
![]() |
---|
Datascrip Pasarkan Dua Seri Printer Multifungsi Canon PIXMA, Mampu Copy Dokumen Hingga Ukuran F4 |
![]() |
---|