Asian Games 2018

Pemprov DKI Batal Tambah Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games 2018, Cuma Bisa Bantu Bayar Pajak

Alhasil, bonus yang akan diterima atlet tetap sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1203 Tahun 2018.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ratiyono 

PEMPROV DKI batal menaikkan jumlah bonus yang akan diterima oleh atlet asal Jakarta, yang berhasil meraih mendali Asian Games 2018.

Alhasil, bonus yang akan diterima atlet tetap sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1203 Tahun 2018.

"Jadi gini, karena kita sudah punya aturan Kepgub, dan pergubnya baru terbit di Agustus pertengahan, mungkin itu yang kita patuhi," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ratiyono, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Baca: Anies Baswedan Bakal Tambahkan Bonus Bagi Atlet DKI Peraih Medali Asian Games 2018

Dalam Kepgub tersebut, atlet yang berlaga di Asian Games 2018 akan menerima bonus sebesar Rp 300 juta untuk yang memperoleh medali emas, atlet peraih medali perak Rp 150 juta, dan perunggu Rp 90 juta. Sedangkan atlet yang tidak mendapatkan medali akan menerima bonus sebesar Rp 7,5 juta.

Meski tak jadi menaikkan besaran bonus, kata Ratiyono, pihaknya tetap akan membantu para atlet dalam hal pembayaran pajak dari bonus yang akan diterima tersebut.

Nantinya, para atlet bakal menerima uang bonus sebesar yang tertera di dalam Kepgub Nomor 1203 Tahun 2018.

"Paling kontribusi kita adalah pajaknya, kita usulkan disetujui. Misanya kalau emas sekarang jadi Rp 360 juta, Rp 300 juta itu bonusnya, Rp 60 juta pajaknya," jelas Ratiyono. (Yanuar Nurcholis Majid)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved