Polisi Berikan Penindakan Atas Pengendara Motor yang Lawan Arus dan Lewat Trotoar
Mereka melakukan sejumlah pelanggaran yang diganjar dengan surat tilang oleh petugas kepolisian.
KALANGAN petugas kepolisian terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Sejumlah pengendara tidak juga jera terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Mereka melakukan sejumlah pelanggaran yang diganjar dengan surat tilang oleh petugas kepolisian.
Sejumlah pengendara berkilah, mereka melakukan tindakan itu karena harus mengejar waktu akibat panjangnya perjalanan itu, tapi mereka tetap diganjar surat tilang.
Pelanggaran itu di antaranya dilakukan oleh warga pengendara motor dan pengemudi ojek online alias ojol.
Dilaporkan, petugas Polri melakukan penindakan terhadap para pemotor yang melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu dan marka jalan serta menerobos traffic light di lampu merah Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Meski sudah kena tindakan tegas, pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus itu masih tetap dilakukan.
Selain pelanggaran dilakukan pengemudi mobil, pelanggaran juga dilakukan oleh kalangan pengendara sepeda motor.
Kalangan petugas Polri lakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat melintas di trotoar Jalan Dewi Sartika Jaktim.
Polisi menyatakan, sarana trotoar hanya dapat dipergunakan oleh pejalan kaki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/arus_20180910_173616.jpg)