Pileg 2019
Polemik Bacaleg Eks Koruptor, Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP
DKPP bersama KPU dan Bawaslu membuat dua kesepakatan terkait bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat dua kesepakatan terkait bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Kesepakatan itu diambil usai ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.
Kesepakatan pertama, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dorongan ke MA akan disampaikan secara formal dan diupayakan secepat mungkin.
Sebab, menurut ketiganya, MA berwenang untuk memutuskan secara cepat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pemilu.
"Ada prosedur yang bisa digunakan oleh MA, tidak sebagaimana MA menghadapi judicial review lain. Khusus judicial review Pemilu diatur," kata Ketua DKPP Harjono, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2018) malam.
"Pasalnya 76, memerintahkan kalau UU itu bunyinya mengikat, sebetulnya perintah pada MA untuk diperiksa cepat," sambungnya.
Menurut Harjono, dalam menyelesaikan polemik bacaleg mantan napi korupsi, DKPP, KPU, dan Bawaslu bergantung kepada MA.
Kesepakatan kedua yang diambil, ketiga pihak akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi.
Sebab, menurut Harjono, sebelum masa pendaftaran caleg parpol telah menandatangani pakta integritas yang isinya sepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi.
"Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi, jika ada yang terkena korupsi, calonnya bisa ditarik kembali," tutur Harjono.
Harjono bahkan berharap, pihak-pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap PKPU ke MA dapat menarik kembali permohonannya.
Dengan begitu, polemik bacaleg mantan napi korupsi akan selesai karena partai politik tak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi dan MA tak perlu melakukan uji materi.
"Syukur-syukur kalau semua yang lakukan judicial review (terhadap PKPU) ditarik kembali, maka persoalannya selesai," kata dia. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Polemik Bacaleg Eks Koruptor"
narapidana kasus korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi
DAFTAR 14 Artis Jadi Anggota DPR 2019-2024 sampai Mulan Jameela Diprotes Caleg Gerindra& Warga Garut |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Golkar dan Keponakan Prabowo soal Selisih Suara di Dapil DKI III |
![]() |
---|
KPU Depok Tetapkan Peraih 50 Kursi Dewan, PKS Juaranya |
![]() |
---|
Disebut Gugat Partai Gerindra, Keponakan Prabowo Membantah, Begini Tanggapan PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
14 Caleg Gugat Partai Gerindra, Termasuk Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|