Jumat, 10 April 2026

Pasangan Suami Istri di Tangerang Sindikat Pemalsuan e-KTP

Pasangan suami istri yang merupakan sindikat pemalsu dokumen kependudukan, yakni kartu tanda penduduk (KTP) elektronik divonis satu tahun penjara

Istimewa
ILUSTRASI E-KTP 

PASANGAN suami istri yang merupakan sindikat pemalsu dokumen kependudukan, yakni kartu tanda penduduk (KTP) elektronik divonis satu tahun penjara dalam sidang di PN Tangerang, beberapa waktu lalu. Suami istri tersebut, Sunariyah dan Riswandi merupakan warga Kabupaten Tangerang.

Mereka harus mendekam di bui setelah tertangkap tangan memberikan dokumen palsu saat akan menjadi konsumen PT Federal International Finance (FIF) Group. Keduanya diputus melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Data Otentik jo Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara kurungan satu tahun dan denda Rp5 juta.

Nurbaiti, selaku pemasok e-KTP dijerat Pasal 266 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh KTP-el dan NPWP palsu, mesin printer dan SIM.

Branch Manager FIF Group Cabang Tangerang Freddy Febriyanto mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk penegakan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan pelaku. ”Ini juga kami lakukan agar menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum lain yang melakukan tindakan serupa,” katanya, Senin (3/9/2018).

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan dokumennya kepada orang lain untuk digunakan sebagai syarat pengajuan kredit dengan imbalan tertentu karena khawatir akan disalahgunakan.

Kejadian ini, untuk FIF Group baru pertama kali. Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, satu komplotan mereka yang bertindak sebagai penyuplai blanko e-KTP ikut ditangkap di daerah Jakarta Timur.

”Dari pengembangan tersebut akhirnya diketahui bahwa mereka memang merupakan komplotan spesialis pemalsu dokumen yang selama ini sering beroperasi di wilayah Banten,” ungkapnya.

Freddy menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengubah alamat identitas dan dengan penampilannya selalu berubah-ubah. Kata dia, pelaku tertangkap saat FIF Group melakukan pameran di Metropolis Town Square pada Maret lalu.

Sementara itu, pelapor Yofi Friyadi mengatakan, saat kejadian mendapatkan informasi dari tim di pameran bahwa ada calon konsumen yang mengajukan pembiayaan dengan menggunakan data palsu. Kata Yofi, sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di daerah Cikande.

Mengetahui hal tersebut, Yofi langsung meminta petugas keamanan mal untuk mengamankan pelaku. ”Saat digeledah tas pelaku, kita mendapati tumpukan KTP-el, dengan foto kedua pelaku, namun isi identitasnya berbeda-beda. Jadi mereka membuat identitas palsu dan setelah mendapat barang, meraka kabur,” kata pagawai FIF Group Tangerang itu.

Terpisah, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota AKP Yulis Andri Pratiwi menerangkan, pasangan suami istri yang diamankan petugas pembiayaan saat sedang menggelar pameran di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang itu. ”Pelaku diamankan pegawai marketing kredit FIF Group. Setelah diinterogasi ternyata benar keduanya adalah sindikat pemalsuan data dokumen untuk keperluan pembiayaan,” ungkapnya.

Diterangkan, pasangan suami istri ini semula hendak melakukan permohonan pembiayaan barang elektronik pada kegiatan pameran itu. ”Pelaku kemudian memberikan dokumen palsu berupa KTP-el dan salah seorang marketing pembiayaan mengenalnya, sampai kemudian dipancing pihak leasing,” tuturnya.

Setelah dikroscek, ternyata data dalam KTP tersebut palsu, namun menggunakan blanko e-KTP asli. Pelaku hanya mengambil barang kredit di spektra kredit sebanyak empat kali. ”Kami geledah tas pelaku, ternyata ada beberapa e-KTP dan NPWP palsu dengan nama, alamat dan foto berbeda-beda,” ujarnya.

Dari situ, kemudian polisi menelusuri pemasok blanko e-KTP yang digunakan pelaku dan berhasil mengamankan Nurbaiti, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur. Dari pengakuan Nurbaiti di hadapan polisi, mendapatkan blanko asli e-KTP tersebut dari suatu tempat di Jakarta.

”Dia membeli seharga Rp50 ribu untuk satu blanko. Kami masih kembangkan penyuplainya,” papar Yulis. (dik)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved