Begini Kata Presiden Soal Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi Koruptor
PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," kata Jokowi
- Presiden Joko Widodo menegaskan independensi Bawaslu terkait putusan sidang yang meloloskan caleg eks narapidana kasus korupsi.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum juga memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg.
"Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," kata Jokowi usai menghadiri pembekalan caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019.
Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba. Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Merespons keputusan KPU, kelima orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS). Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg dengan alasan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan Loloskan Eks Napi Koruptor",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Erlangga Djumena
VIDEO Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Tenggelam KM Rukun Jaya di Laut Jawa |
![]() |
---|
Aplikasi E-Makaryo Diharap Bisa Tekan Angka Pengangguran-Kemiskinan di Jateng |
![]() |
---|
Legenda Juventus Edgar Davids Betah di Indonesia, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Larang Warga Beli Mobil Terlalu Banyak, Akan Bangun 10 Jalan Tembus |
![]() |
---|
VIDEO Tim Kecil Koalisi Perubahan Adakan Pertemuan di Rumah Anies Baswedan |
![]() |
---|