Korupsi Proyek PLTU Riau
KPK Targetkan dalam Sebulan Berkas Perkara Idrus Marham Masuk Pengadilan
Alexander Marwata juga berharap proses hukum terhadap Idrus Marham bisa lebih cepat selesai, dan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: |
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Sosial Idrus Marham terbuka mengungkap pihak-pihak yang terlibat, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Lebih baik yang bersangkutan terbuka saja, kooperatif mengungkapkan kalau memang ada pihak lain yang ikut terlibat," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Alexander melanjutkan, sikap kooperatif Idrus Marham akan membuat kasus dugaan suap yang juga menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo itu, menjadi terang.
Baca: Eni Maulani Saragih Selalu Lapor ke Idrus Marham Jika Dapat Uang dari Proyek PLTU Riau-1
Mengenai penahanan Idrus Marham pada Jumat (31/8/2018) kemarin, kata Alexander Marwata, penyidik merasa telah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup.
Alexander Marwata juga berharap proses hukum terhadap Idrus Marham bisa lebih cepat selesai, dan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan, itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda," papar Alexander Marwata. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kpk-tahan-idrus-marham_20180901_114342.jpg)