Bullying

Dinas Pendidikan Cabut KJP Pelaku Perundungan terhadap Siswa SMK di Jakarta Selatan

"Per Jumat hari ini (24/8/2018) KJP yang bersangkutan telah dicabut sehingga dia kehilangan hak-haknya menggunakan fasilitas itu."

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Intan Ungaling Dian
cyberbullying.org
Foto reli kampanye stop perundungan (bullying) 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial T.

Pasalnya, siswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bullying  terhadap adik kelasnya di SMK  swasta di Jakarta Selatan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, pencabutan KJP yang bersangkutan karena telah terbukti secara hukum melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Per Jumat hari ini (24/8/2018) KJP yang bersangkutan telah dicabut sehingga dia kehilangan hak-haknya menggunakan fasilitas itu," kata Bowo saat dihubungi wartawan, Jumat (24/8/2018) malam.

Baca: Perundungan, Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kakak Kelas Terhadap Pelajar SMK PGRI 32 Jagakarsa

Dia mengungkapkan, pencabutan KJP sebagai langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang oleh siswa lain.

"Adapun dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan sehingga belum kami putuskan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap siswa kelas X, RRW, di  satu SMK di Jakarta Selatan. Tersangka T telah ditahan oleh pihak berwajib.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, tersangka T saat ini sudah berusia 20 tahun dan pernah tidak naik kelas sebanyak dua kali.

“Sudah (jadi tersangka), (pelaku) Udah 20 tahun karena sudah tinggal kelas dua kali,” ucap Indra.

Indra menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, T telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan.

Baca: Wajah Bule, Wendy Wilson Jadi Korban Perundungan Sejak Kecil

Menurut Indra, tak menutup kemungkinan ada korban lain yang pernah dianiaya tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, dia diduga melakukan penganiayaan. (Korban lain) Nanti kita dalami. Tapi yang jelas kasus ini dulu yang kita tangani karena kan ini yang dilaporkan," ucapnya.

"Kita kan prioritasin dulu. Nanti kalau memang berkembang apakah ada korban-korban lainnya, nanti kita lihat,” ujar Indra.

Kejadian tersebut bermula saat korban dipanggil ke dalam sebuah kelas oleh ketiga kakak kelasnya.

Korban diminta untuk langsung push up.  Kemudian mengalami tindak kekerasan oleh kakak kelasnya tersebut.

Baca: Rizki Ameliah: Ancaman Terbesar dari Internet seperti Hoax-Perundungan-Radikalisme-Pornografi

Kakak kelas korban sempat menyatakan bahwa dirinya dulu pernah merasakan hal yang sama saat berada di kelas X.

Setelah dianiaya oleh para pelaku, korban merasakan pusing lalu diantar pulang oleh teman-temannya.

Tak lama berselang orangtua korban membawanya ke rumah sakit

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved