LSPMI Menggelar Uji Kompetensi Bagi Musisi dan Penyanyi di Jakarta
LSPMI dibentuk oleh PAPPRI bersama Bekraf, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan uji kompetensi.
Penulis: Ign Agung Nugroho |
WARTA KOTA, PALMERAH---LSPMI dibentuk oleh Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan uji kompetensi.
Sebelumnya, uji kompetensi perdana bagi para penyanyi dan pemusik diadakan di Bandung dan sekitarnya pada Mei 2018.
Meski digelar di Jakarta selama dua hari, 31 Juli-1 Agustus 2018, namun uji kompetensi kali ini juga banyak diikuti peserta dari luar Jakarta.
Baca: 2500 Dokter Menganggur Akibat Tidak Lulus Uji Kompetensi, Beberapa di Antaranya Depresi
Dari 100 peserta yang tercatat di panitia, ada yang datang dari Banyuwangi, Ambon, Banjarmasin, Medan, Banyumas, Semarang, Bangka-Belitung, Jember, dan Jambi.
Dalam profesi lain, sertifikasi sudah menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan.
Lalu seberapa pentingkah sertifikasi ini bagi musisi dan penyanyi?
"Kita tahu di Indonesia banyak penyanyi top dan terkenal, mungkin dengan nama besarnya membuktikan sudah menjadi jaminan serifikasi. Namun bukan itu ternyata, begitu penyanyi tersebut ingin tampil di luar negeri orang enggak tahu itu siapa, kompeten apa nggak dan sebagainya," kata Direktur LSPMI yang juga sekaligus Sekjen PAPPRI, Johnny Maukar kepada wartawan di Hotel Grand Dhika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: Wahana Uji Kompetensi Guru SMK Binaan Astra Honda
Johnny Maukar mengatakan, adanya sertifikasi ini bisa menunjukkan bahwa orang tersebut berkompeten di bidangnya sesuai dengan stratanya, pemula, madya, atau pratama.
Johnny memberi contoh, ada beberapa musisi yang akan tampil di hotel dan kapal pesiar di luar negeri ditolak karena tidak mempunyai sertifikat kompetensi.
Bisa saja ke depannya, muncul regulasi bagi hotel, kafe atau tempat pariwisata yang mensyaratkan hanya boleh menerima, merekrut penyanyi atau musisi yang bersertifikat.
"Di luar negeri sudah banyak yang menerapkan hal seperti itu," kata Johnny.
Baca: 70.000 Guru Jakarta Akan Ikut Uji Kompetensi
Ketua BNSP, Sumarna F Abdurrachman, mengatakan, jika pihaknya selaku lembaga yang diberi tugas melakukan sertifikasi.
"BNSP bersama PAPPRI telah membentuk LSPMI untuk melakukan uji kompetensi. Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan LSPMI dan Bekraf agar musisi kita bisa bersaing di dunia internasional," kata Sumarna.
Johhny mengatakan, para peserta mengikuti serangkaian uji kompetensi dan kemudian dinilai oleh tim asesor dari LSP Musik.
Kegiatan Sertifikasi Profesi Musik dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Untuk teknis pelaksanannya, uji kompetensi ini sebenarnya tidak terlalu sulit. Peserta cukup melengkapai data-data yang diperlukan, kemudian mengisi dan memilih instrumen sesuai kebisaanya serta tingkatan yang akan diikuti sesuai kemampuann yang dimilikinya," katanya.
"Sertifikat ini nantinya berlaku nasional maupun internasional," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uji-kompetensi_20180821_172032.jpg)