Salah Satu PSK yang Digerebek di Apartemen Margonda Residence Adalah Mahasiswa

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menyebutkan salah satu dari empat wanita PSK yang diamankan pihaknya adalah mahasiswi

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Empat perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga mucikari dibekuk petugas Satreskrim Polresta Depok, dari beberapa kamar berbeda di Apartemen Margonda Residence (Mares) di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/8/2018) malam. 

SEBANYAK 4 perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga muncikari dibekuk petugas Satreskrim Polresta Depok, dari beberapa kamar berbeda di Apartemen Margonda Residence (Mares) 2 di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/8/2018) malam.

Para PSK yang diamankan adalah SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), serta dua orang yang diduga mucikari mereka, MF (20) dan MR (18).

Baca: Ungkap Prostitusi di Apartemen Margonda Residence, Polisi Panggil Pemilik Kamar dan Pengembang

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menyebutkan salah satu dari empat wanita PSK yang diamankan pihaknya adalah berstatus sebagai mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Depok.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Kompol Bintoro menjelaskan penangkapan perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga mucikari di Apartemen Margonda Residence (Mares) di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/8/2018) malam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Kompol Bintoro menjelaskan penangkapan perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga mucikari di Apartemen Margonda Residence (Mares) di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/8/2018) malam. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Salah satu PSK yang kami amankan berstatus mahasiswa," kata Bintoro, Rabu (15/8/2018).

Ia menjelaskan bahwa para PSK dan muncikarinya ini menawarkan praktek prostitusi yang mereka lakukan melalui jaringan media online dan cukup mudah.

Diantaranya melalui twitter, instagram atau aplikasi We Chat.

"Karena dengan aplikasi yang mudah ini, maka remaja dan anak dibawah umur bisa mengaksesnya. Ini yang meresahkan dan bisa disalahgunakan," kata Bintoro.

Ia mengatakan pengungkapan ini berkat laporan warga. "Para pelaku menawarkan ke pelanggan secara online," kata Bintoro.

Jika sudah mendapat pelanggan kata Bintoro nantinya para PSK dan pelanggan berkomunikasi melalui aplikasi smartphone, untuk bertemu.

'Tarif yang mereka pasang cukup terjangkau bagi kelas menengah. Yakni antara Rp 500 Ribu sampai Rp 800 Ribu perjam dan sudah termasuk sewa kamar apartemen," kata Bintoro.

Karena perbuatannya kata Bintoro para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Bintoro memastikan pihaknya akan memanggil pemilik kamar apartemen, perantara penyewaan kamar apartemen serta pengelola atau pengembang Apartemen Margonda Residence, terkait adanya jaringan prostitusi online di sana.

"Kami akan panggil mulai dari pemilik kamar apartemen, perantara atau brokernya serta pengembangnya, karena memang kamar-kamar di apartemen itu disewakan dan dipakai sebagai tempat prostitusi," kata Bintoro.

Pemanggilan kata Bintoro untuk melihat lebih jauh terkait praktek prostitusi di sana.

"Juga untuk melihat apakah ada keterlibatan mereka dalam hal ini," kata Bintoro.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved