44 Puskesmas Kabupaten Bekasi Belum Memiliki Sertifikat Akreditasi
Sebanyak 44 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Bekasi belum mengantongi sertifikat akreditasi layanan kesehatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor:
WARTA KOTA, BEKASI---Sebanyak 44 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Bekasi belum mengantongi sertifikat akreditasi layanan kesehatan.
Sertifikat akreditasi cukup penting dalam meningkatkan pelayanan, apalagi keberadaan puskesmas sangat membantu dalam menopang kesehatan masyarakat.
Baca: Polusi Udara dan Kemarau di Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Menyarankan Warga Pakai Masker
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan dari 44 puskesmas itu agar 22 puskesmas dapat mengantongi sertifikat akreditasi dari Kementerian Kesehatan.
Usulan itu dilakukan setelah semua sarana dan prasarana sudah dipenuhi.
"Pemerintah daerah berusaha keras memperbaiki pelayanan agar status puskesmas bisa naik menjadi akreditasi. Terutama soal pelayanan yang menjadi ukuran kenaikan status layanan," ujar Enny di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat pada Selasa (14/8/2018).
Baca: Tidak Punya Alat Pengukur, Kabupaten Bekasi Kesulitan Pantau Kualitas Udara
Dia mencatat dari 44 puskesmas, hanya 18 puskemas yang memiliki fasilitas rawat inap. Sementara, 26 Puskesmas masih belum memiliki rawat inap.
Puskesmas yang belum lengkap ini biasanya ada di tingkat kelurahan atau desa dengan jadwal pengoperasiannya tidak sampai 24 jam.
Menurut Enny, pelayanan di setiap Pukesmas Kabupaten Bekasi terdapat satu sampai tiga orang dokter.
Kemudian untuk petugas perawat sebanyak 20 orang. "Semua pelayanan itu diberikan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca: 26 Puskesmas di Jakarta Barat Bakal Ramah Anak
Enny mengatakan, yang menjadi dasar akreditasi ini adalah Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
Dalam Pasal 39 ayat 1 di aturan itu menyebutkan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit setiap tiga tahun sekali.
Untuk menjamin bahwa adanya perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko, maka diperlukan adanya penilaian dari pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan, dalam hal ini akreditasi.
Tercatat ada lima jenjang akreditasi bagi setiap puskesmas, yakni tidak terakreditasi, dasar, madya, utama, dan paripurna.
Penetapan status akreditasi dilakukan oleh tim penilai dari Komisioner, berdasarkan penilaian terhadap rekomendasi tim surveyor.
Bagi puskesmas yang telah mengantongi akreditasi madya bisa ditingkatkan jenjang akreditasinya menjadi utama bahkan paripurna.
Namun pemerintah harus meningkatkan indikator yang dinilai petugas, sehingga puskesmas tersebut layak mendapat sertifikat akreditasi Utama dan Paripurna.
Meski puskesmas di Kabupaten Bekasi belum mengantongi akreditasi, bukan berarti pelayanan selama ini dinilai kurang.
Namun rencana akreditasi puskesmas baru diinstruksikan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2016 lalu.