Remaja Jual Pil Tramadol di Cikarang, Beli Satu Trip di Jatinegara Rp 24 Ribu, Dijual Rp 40 Ribu
Saat didatangi petugas, Rendi sempat berusaha melarikan diri, dan membantah berbuat aksi kejahatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
RENDI (19) ditangkap polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Bangkuang RT 08/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/8/2018) malam.
Warga Blok Saraden RT 07/04, Desa Sekar Mulya, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu diciduk karena menjual ribuan pil obat pereda rasa sakit jenis tramadol tanpa resep dokter.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa 427 strip atau 4.270 pil tramadol milik tersangka. Aksi Rendi terbongkar saat penyidik yang sedang patroli, mencurigai gelagat Rendi yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo E 5510 PAL di lokasi.
Baca: Baru Sekali Dipakai, Warga Cirendeu Ini Dongkol Sepatu Kesayangannya Digondol Maling
"Penyidik kemudian mendatangi tersangka karena gelagatnya mencurigakan, seperti sedang menunggu orang namun tidak kunjung datang," kata Alin, Rabu (8/8/2018).
Saat didatangi petugas, Rendi sempat berusaha melarikan diri, dan membantah berbuat aksi kejahatan. Namun, penyidik justru menggeledahnya, hingga mendapati ribuan pil tramadol yang dibungkus plastik, di gantungan sepeda motor.
"Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengaku bukan seorang apoteker dan tidak memiliki izin dalam menjual atau mengedarkan obat tersebut ke masyarakat umum," ujar Alin.
Baca: Soal Kans Ikut Pilpres 2019: Gatot Nurmantyo: Kalau Pakai Logika Keimanan, Peluang Itu Masih Ada
Oleh petugas, tersangka digelandang penyidik ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk diinterogasi lebih dalam. Sejauh ini, Rendi hanya beraksi sendirian dengan membeli obat tersebut dari wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, untuk dijual kembali ke daerah Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, Rendi mendapat keuntungan sebesar Rp 16 ribu per satu trip obat tramadol. Satu strip obat itu, kata dia, dibeli seharga Rp 24 ribu, namun dijual lagi oleh tersangka seharga Rp 40 ribu.
"Tersangka sudah sering menjual obat tersebut, dan saat ditangkap dia sedang istirahat untuk melanjutkan perjalanan menuju Indramayu," jelasnya.
Baca: Jokowi Terkejut Lalu Cekikikan Saat Disodorkan Nama Cawapresnya
Kepada polisi, tersangka mengaku obat tersebut biasa dijual ke para remaja dan pemuda yang ada di Indramayu. Obat ini, kata Jefri, cukup berbahaya bagi penggunanya, bila tidak ada rekomendasi dokter dan dosis yang tepat.
"Kalau terlalu sering mengonsumsi obat ini bisa berdampak pada kesehatan penggunanya," ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, Rendi mengakui bahwa perbuatannya menyalahi aturan. Namun, dia nekat menjual obat tersebut karena keuntungan yang diperoleh cukup besar, hingga mencapai Rp 6,8 jutaan bila obat yang dibelinya ludes diburu pembeli.
Baca: Jadi Caleg dari PDIP, Kapitra Ampera: Tenang, Saya akan Tetap Bela Rizieq Shihab
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi Mulyana mengatakan, obat tramadol cenderung memiliki efek seperti obat psikotropika untuk penghilang rasa nyeri. Karena itu, masyarakat yang ingin membeli obat ini wajib disertai resep dokter.
Mulyana juga meragukan para pembeli yang memburu obat itu tidak mencampurkan dengan bahan lain. Kebanyakan kasus, kata dia, jenis obat tramadol dicampur dengan obatan lain, sehingga efek obat ini lebih terasa bagi penggunanya.
"Mungkin kalau hanya obat itu saja dikonsumsi sepertinya tidak, kemungkinan dicampur dengan obat lain, sehingga memberikan efek yang lebih bagi penggunannya," bebernya.
Baca: Roro Fitria Selalu Salat Tepat Waktu di Rutan Pondok Bambu
Mulyana juga mengapresiasi pengungkapan peredaran obat tersebut di kalangan masyarakat. Dia berharap polisi dan pemerintah daerah terus berkoordinasi dalam mengantisipasi peredaran obat yang rawan disalahgunakan, dengan cara rutin menggelar razia ke toko obat atau apotek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (*)