Kuasa Hukum Bersyukur Helmi Tak Divonis Mati
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Ryan Helmi atas kasus pembunuhan di Klinik Azzahra
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Andy Pribadi
PENGADILAN Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Ryan Helmi atas kasus pembunuhan di Klinik Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur.
Helmi terbukti bersalah karena membuhuh istrinya Lety dengan mengunakan senjata api, adapun korban ditembak sebanyak enam kali oleh terdakwa hingga korban tewas.
Atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup membuat Kuasa Hukum Ryan Helmi, Muhammad Rifai mengatakan pihaknya masih akan berfikir-fikir untuk melakukan banding.
"Kita masih pikir-pikir dulu," kata Rifai usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Selain itu pihaknya mengaku bahwa tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) sebelumnya memvonis terdakwa hukuman mati tidak sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum yaitu 15 tahun penjara.
Disisi lain, dirinya mengaku bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan adanya pembunuhan berencana, sementara dirinya mengaku kepemilikan senjata api tersebut untuk membunuh melainkan untuk latihan menembak, sehingga dirinya menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum.
"Sejak awal kepemilikan senjata api untuk sekedar latihan bukan untuk membunuh dan itu terbukti di pengadilan, namun itu kebalikan menjadi pertimbangan hukum terhadap hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum. Sedangkan apa yang kami inginkan untuk menghindari hukuman mati tercapai jadi kami bersyukur juga," katanya.
Sebelumnya pada Kamis (9/11/2018) dokter Lety Sultri dibunuh oleh suaminya, dokter Helmi dengan alasan menolak untuk bercerai.
Helmi membunuh Lety dengan mengunakan senjata api jenis revolver dan menembakan sebanyak enam kali.
Setelah membunuh, Helmi langsung menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (JOS)
Dukung Pemberdayaan UMKM, Smartfren Gelar Bazar di Lapangan Rangkapan Jaya Depok |
![]() |
---|
Kampus yang Mahasiswanya Gelar Pesta Bikini di Kolam Renang Golf Jababeka Dipanggil Satpol PP |
![]() |
---|
Bus Persis Solo Dilempari Batu, Zaki Iskandar Minta Suporter Sepak Bola Dididik Kontrol Emosi |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Januari 2023: 7 Pasien Wafat, 334 Orang Sembuh, 183 Positif |
![]() |
---|
Arema FC Dikabarkan Bakal Mundur dari Liga 1, Menpora Sebut Hal Itu di Luar Kewenangannya |
![]() |
---|