PKL dan Bangunan Liar di Jalan Sejajar Rel di Kemiri Muka akan Dibongkar
"Jadi jika bahu jalan dipenuhi PKL, maka jadi sumber kemacetan dan truk sampah sulit masuk," katanya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto memastikan pihaknya akan membongkar dan menertiban lapak PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas pedestrian dan di bahu jalan di Jalan Sejajar Rel di Kemiri Muka, Beji, Depok.
Karena itu pihaknya kata Yayan sudah mengultimatum puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar (bangli) di sana dengan surat peringatan ke dua, Rabu.(1/8/2018) kemarin.
Ada dua alasan pembongkaran PKL dan bangunan disana menurut Yayan selain keberadaan mereka melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, karena berdiri diatas pedestrian dan memakan bahu jalan.
"Mereka penyebab utama yang membuat kemacetan di sekitar Jalan Sejajar Rel, serta membuat truk sampah besar yang masuk ke sana untuk mengangkut sampah di Pasar Kemiri Muka, agak sulit masuk," kata Yayan.
Sebab kata Yayan, lebar ruas jalan hanya cukup untuk dua kendaraan berlawanan arah.
"Jadi jika bahu jalan dipenuhi PKL, maka jadi sumber kemacetan dan truk sampah sulit masuk," katanya.
Karenanya kata dia para PKL dan pemilik bangli diminta pindah atau membongkar sendiri bangunan mereka jika tidak ingin dibongkar paksa petugas.
Sebab keberadaan PKL dan bangli dianggap melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, karena berdiri diatas pedestrian dan memakan bahu jalan.
"Pekan lalu sudah kita layangkan surat peringatan pertama atau SP 1. Lalu Rabu kemarin kita layangkan SP 2 ke para PKL dan pemilik bangunan di sepanjang Jalan Sejajar Rel di Kemiri Muka itu," kata Yayan.
Karenanya dalam beberapa hari ke depan tambah Yayan, pihaknya akan melayangkan SP 3 atau yang terakhir, sebelum nantinya surat perintah bongkar di keluarkan dan pembongkaran paksa dilakukan bagi lapak PKL dan bangunan yang masih ada di sana.
"Kami harap para PKL dan pemilik bangunan sudah membongkar sendiri bangunan mereka dalam beberapa hari ini, sebelum kami bongkar paksa," kata Yayan.
Yayan menjelaskan semua lapak dan bangunan liar yang ada di pedestrian dan bahu jalan di Jalan Sejajar Rel, di Kemiri Muka itu jelas-jelas melanggar aturan dan ketentuan yang ada.
Semuanya kata Yayan digunakan pemilik lapak dan bangunan sebagai tempat usaha.
"Juga membuat wilayah di sepanjang jalan itu terkesan kumuh," kata dia.
Dengan dibongkarnya lapak PKL dan bangli di sana, kata Yayan diharapkan arus lalu lintas di sana jauh lebih lancar dibanding sebelumnya.
"Sebab keberadaan mereka juga membuat kemacetan di sana," kata Yayan.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180802pkl-dan-bangunan-liar-di-jalan-sejajar-rel-di-kemiri-muka-akan-dibongkar_20180802_201609.jpg)