Pilkada Serentak 2018
Dicecar Hakim MK, KPUD Hingga Panwas Jawab Hakim Berbelit-belit
Terlebih, saat para hakim MK mulai mencecar jawaban demi jawaban yang dilontarkan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
SIDANG gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor, yang digelar Selasa (31/7) kemarin, di ruang panel II, Lantai IV, Mahkamah Konstitusi (MK) yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berlangsung menegangkan.
Terlebih, saat para hakim MK mulai mencecar jawaban demi jawaban yang dilontarkan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor.
Sidang dengan gugatan yang telah teregristasi dengan nomor 28/3/PAN.MK/2018, juga mengundang saksi dari Pasangan Nomor Urut Dua, terlihat Ketua DPC PPP Kab. Bogor Elly Halimah, hingga Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist David Rizar Nugroho.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswanto, Wakil Hakim Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul tersebut, sempat beberapa kali memperingatkan tim kuasa hukum dari KPUD, Paslon no 2, hingga Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, agar tidak berbelit-belit dan salah dalam mengutarakan jawaban dari pertanyaan pemohon yang sebelumnya telah digelar.
Masing-masing dari KPUD, Panwas, hingga tim kuasa hukum no 2 diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan jawabannya, terkait gugatan yang dilayangkan pemohon (paslon no 3.red).
Suasana mulai menegangkan, saat Ketua Hakim MK Aswanto meminta pengacara KPUD Kabupaten Bogor Ferli Sarkowi agar mempercepat pembelaanya, karena telah melewati waktu yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, hakim juga menegur sang pengacara negara ini karena dalam keterangannya salah memberikan nomor surat.
“Jadi ini yang benar mana, silahkan maju kedepan,” kata Aswanto.
Tak hanya itu, dalam pantuan dipersidangan, para hakim MK ini juga menegur dan mengingatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.
Karena dalam pembacaan menanggapi jawaban dari pemohon, selalu salah.
“Jabatan anda apa di Panwaslu, harusnya divisi hukum yang membacakannya, jika anda tidak sanggup,” cetusnya.
Sementara itu, pengacara paslon no 2 Usep Supratman membacakan, ada tiga tanggapan yang disampaikan, dalam pokok perkara bahwa dalil pemohon tidak benar.