Belasan Bangunan Liar di Karang Anyar Dibongkar Bulan Depan, Takkan Ada Ganti Rugi
Nantinya ada pelebaran jalan, yang sebelumnya hanya empat meter, akan menjadi enam meter.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Yaspen Martinus
BELASAN bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan G Raya, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhir Agustus mendatang segera dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakpus.
Camat Sawah Besar Martua Sitorus saat dikonfirmasi, membenarkan rencana pembongkaran yang sudah direncanakan pada akhir Agustus mendatang.
"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada pihak pemilik bangunan. Tidak ada penggantian rugi kepada pemilik bangunan," ucap Martua Sitorus saat ditemui di Kantor Pemkot Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Baca: Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2018 Cuma 73 Persen, Belum Mencapai Target KPU
Martua menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut sudah puluhan tahun. Nantinya ada pelebaran jalan, yang sebelumnya hanya empat meter, akan menjadi enam meter.
"Mereka itu berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum). Di lokasi tersebut ada bangunan ormas, sekretariat RW, klinik, dan bangunan lainnya," terangnya.
Setidaknya ada 300 kepala keluarga yang menempati bangunan tersebut. Nantinya setelah dilakukan pembongkaran, pelebaran dilakukan guna mempermudah alat berat melintasi jalan tersebut menuju Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar.
"Rusun tersebut akan dibangun, jadi biar mempermudah masuknya kendaraan, alat berat bisa masuk," jelasnya. (*)