Breaking News:

Satpol PP Bongkar Seratusan PKL dan Bangunan Liar di Kolong Flyover

Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL dan bangli di sana melanggar aturan karena berjualan di pedestrian hingga bidang jalan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018). 

SERATUSAN lapak pedagang kaki lima  (PKL) dan bangunan liar di bawah Fly Over (FO) atau jalan layang di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) Kota Depok dibongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Senin (30/7/2018) pagi.

Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto menjelaskan penertiban dilakukan karena keberadaan PKL dan bangli di sana melanggar aturan karena berjualan di pedestrian hingga bidang jalan serta menjadi titik utama kemacetan.

"Selain semua alasan itu, pembongkaran lapak PKL dan bangli di sana dilakukan agar tak menghambat sirkulasi kendaraan angkutan atau kendaraan transportasi, yang keluar dari Terminal Depok melalui Jalan Baru ke Jalan Arif Rahman Hakim lalu ke Jalan Margonda dan lainnya," kata Yayan.

Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018).
Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Sebab kata dia nantinya dalam waktu dekat semua angkot akan beroperasi dari lahan terminal sementara di depan Stasiun Depok Baru (Stadebar).

Sedangkan lahan terminal Depok yang lama dilakukan pembangunan.

Sehingga pintu keluar angkot tidak lagi melalui pintu keluar terminal di Jalan Margonda tetapi melalui Jalan Baru ke Jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya di bawah fly over.

Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018).
Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Karenanya para pedagang dan pemilik bangli di bawah FO Jalan ARH sudah kami data dan kami peringatkan beberapa waktu lalu. Dan kini mereka terpaksa kami tertibkan," kata Yayan.

Sejumlah lapak dan bangli kata Yayan saat ditertibkan sudah tidak mangkal di sana dan sudah membongkar sendiri bangunan mereka.

"Beberapa yang belum, untuk PKL kami halau dan kami pindahkan, sementara beberapa bangli kami bongkar paksa," kata Yayan.

Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018).
Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Nantinya kata dia para PKL diminta berjualan di tempat yang semestinya atau yang disediakan sebelum akan ditertibkan.

"Sebab mereka sudah kami data sebelumnya," kata Yayan.

Menurut Yayan keberadaan para PKL di sana banyak dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan parah setiap harinya.

Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018).
Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Belum lagi sampah dari para PKL kadang dibiarkan berserakan dan menumpuk di sisi jalan.

"Hal ini akan menjadi lebih parah saat nantinya semua angkot yang keluar terminal melalui Jalan Arif Rahman Hakin di bawah FO. Karenanya sebelum itu diterapkan maka PKL dan bangli yang ada di bawah fly over kami tertibkan," katanya.

Menurut Yayan keberadaan PKL di sana sebenarnya sudah beberapa ditertibkan pihaknya.

Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018).
Satpol PP Depok menertibkan PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Namun para PKL selalu kembali lagi ke sana satu persatu dan akhirnya menjamur.

"Nantinya setelah kami tertibkan, petugas akan memonitor terus lokasi bekas mereka berjualan. Agar mereka tak kembali lagi di sana," katanya.(bum)

Aparat Satpol PP melaksanakan apel terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018).
Aparat Satpol PP melaksanakan apel terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban PKL di bawah FO Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (30/7/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved