Asian Games 2018
Atlet Asian Games 2018 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Erick Thohir mengucapkan terima kasih kepada BPJS yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan Asian Games 2018.
KABAR baik datang untuk atlet Asian Games 2018. BPJS Ketenagakerjaan turut serta menyukseskan Asian Games 2018 dengan memberikan jaminan kepada atlet Indonesia.
Hal ini tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan bersama Komite Olimpiade Indonesia, yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Ketua KOI Erick Thohir, di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
“Dengan adanya perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian otimal yang akan membanggakan kita, bahwa anak bangsa kembali persembahan terindah buat bangsa ini,” tutur Agus Susanto.
Baca: Fadli Zon: Hanya Jokowi dan Prabowo yang Premier League, Selebihnya Masuk Divisi Satu dan Dua
Erick Thohir mengucapkan terima kasih kepada BPJS yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan Asian Games 2018.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah turut membantu di Asian Games. Kita tahu atlet-atlet pastinya sudah berjuang luar biasa, mereka merelakan keluarga dan masa muda hanya untuk berlatih. Dan bantuan ini saya rasa akan membuat mereka lebih tenang dam fokus dalam berlatih dan bertanding,” papar Erick Thohir.
Manfaat utama perlindungan JKK berupa perlindungan mulai berangkat dari rumah hingga ke tempat kerja, dan saat bekerja sampai pulang ke rumah.
Baca: Istri Baru Bantah Pernah Jadi Sopir Mantan Bini Caisar, Ini yang Benar
Jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah (dilaporkan) sebesar 100 persen untuk enam bulan pertama, 75 persen untuk enam bulan kedua, dan 50 persen untuk selanjutnya.
Jika mengalami kecacatan, 70 persen x 80 bulan upah yang dilaporkan (maksimal 56x upah dilaporkan), santunan meninggal 48x upah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk satu anak sebesar Rp 12 juta bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia atau cacat total tetap. (Abdul Majid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/koi-dan-bpjs-ketenagakerjaan-kerja-sama_20180728_140851.jpg)