PDIP Utus Delegasi ke Komnas HAM untuk Ungkit Kasus Kudatuli 1996
PDIP akan memberikan dukungan penuh kepada Komnas HAM serta institusi-institusi negara lainnya.
SEJUMLAH delegasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terletak di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/7/2018).
Berdasarkan pantauan Warta Kota, delegasi PDIP yang datang pukul 14.00 WIB terdiri dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan dan Kepala Bidang Hukum PDIP Junimart Girsang.
Kedatangan delegasi PDIP tersebut disambut oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin.
Pertemuan antara delegasi PDIP dengan Komnas HAM adalah untuk membahas tindak lanjut dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 1996 silam.
Selain itu, delegasi PDIP juga meminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti berbagai kasus lain seperti Perostiwa Tanjung Priok, Tragedi Semanggi, Tragedi Trisakti dan lain sebagainya.
Peristiwa Kudatuli (singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) atau yang dikenal juga dengan peristiwa Sabtu Kelabu adalah tragedi pengambilalihan secara paksa kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI yang ada di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58 Jakarta Pusat.
Saat itu, para pendukung Soerjadi yang merupakan Ketua Umum PDI hasil Kongres Medan periode 1996-1998 menyerbu dan berusaha menguasai kantor DPP PDI di yang dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. Megawati Soekarnoputri merupakan Ketua Umum PDI hasil kongres Surabaya untuk periode 1993-1998.
"Berdasarkan hasil dialog yang kami lakukan, maka PDI Perjuangan akan mengirimkan surat secara resmi agar kemudian dapat dibentuk tim yang secara khusus menangani dugaan pelanggaran HAM terkait persoalan yang tadi disebutkan," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya, PDIP akan memberikan dukungan penuh kepada Komnas HAM serta institusi-institusi negara lainnya agar kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Untuk itu, PDIP juga akan berdialog dengan Kejaksaan Agung mengingat proses penyelesaian kasus ini tidak terlepas dari kerjasama berbagai pihak seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Surat akan segera kami kirimkan termasuk juga perwakilan para korban yang tadi menyertai kami dan juga untuk membuat laporan pengaduan terkait hal tersebut," tutur Hasto Kristiyanto.
Oleh karena peristiwa Kudatuli terjadi pada tahun 1996, diperlukan upaya rekonsiliasi untuk melihat persoalan-persoalan tersebut secara menyeluruh. Walaupun demikian, proses hukum harus tetap berjalan karena Indonesia adalah negara hukum, tidak boleh ada praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan.
"Negara tidak boleh menggunakan aparat negara untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat kekerasan kepada rakyatnya sendiri," kata Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan PDIP terdapat dua pokok utama pembahasan.
Pertama, Komnas HAM periode pertama pada tahun 1996 dan tahun 2000 telah melakukan pemantauan dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki peristiwa Kudatuli.
Akan tetapi saat itu Komnas HAM masih berlandaskan kepada Keputusan Presiden, belum lahir Undang-Undang terkait Pengadilan HAM, sehingga pemantauan yang dilakukan hanya bersifat pemantauan biasa.
"Tapi dalam pemantauan tahun 1996 itu sudah ada rekomendasi-rekomendasi sebetulnya yang dikeluarkan oleh Komnas HAM kepada aparat penegak hukum untuk meneruskan kasus dengan beberapa catatan catatan," ucap Ahmad Taufan Damanik.
Meski Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, sampai sekarang aparat penegak hukum tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Bahkan para korban baik cedera maupun yang meninggal dunia juga tidak mendapatkan perhatian dari negara.
Pokok pembahasan yang ke-dua yakni bagaimana semua institusi pemerintah bekerjasama saling bersinergi mencari solusi atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu maupun setelah itu.
"Komnas HAM terus mendiskusikan dengan pihak pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden, Kemenkopolhukam beserta jajarannya. Walaupun sekarang belum sepenuhnya mendapatkan solusi yang nyata tapi kami tadi mendapatkan dukungan baik politik maupun moral dari PDIP dan seluruh elemen bangsa ini agar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu maupun di masa sekarang," kata Ahmad Taufan Damanik.