Pilkada Serentak 2018

Siang Ini, KPUTetapkan Pemenang Pilkada Kota Tangerang

KPU akan menetapkan pemedangan pada Pilkada Kota Tangerang pada Selasa (24/7/2018) siang ini

Warta Kota/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah 

KOMISI  Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang.

Prosesi penetapan digelar di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No. 16, Selasa (24/7/2018).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane.

Sanusi menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan dalam penetapan pemenangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023.

"Hari ini pukul 13.00 WIB kami menetapkan pemenangnya. Sudah siap tinggal pleno saja," ujar Sanusi kepada Warta Kota, Selasa (24/7/2018).

Ia menerangkan hal ini sesuai dengan PKPU 9/2018 Surat MK Nomor 14/PAN.MK/7/2018 dan Surat KPU RI Nomor 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018.

"Bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dinyatakan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.

"Dan KPU Kota Tangerang dapat melakukan penetapan calon pasangan terpilih paling lambat 3 hari setelah surat MK diedarkan," kata Sanusi.

Menurutnya, KPU Kota Tangerang mengambil kesempatan pertama pada tanggal 24 Juli 2018 untuk melaksanakan penetapan calon terpilih tersebut.

Seperti diketahui dalam Pilkada Tangerang 2018 ini diikuti hanya satu pasangan calon saja.

Calon petahana yakni Arief R. Wismansyah - Sachrudin.

Calon tunggal ini bertarung melawan kotak kosong.

Mereka pun mampu keluar sebagai pemenang unggul dalam perolehan suara di 13 Kecamatan yang berada di Kota Tangerang

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved