Bisnis
K-Link Indonesia Dapat Sertifikasi MLM Syariah dari MUI
"Indonesia juga merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.”
Penulis: |
WARTA KOTA, PALMERAH--- Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) K-Link mendapat sertifikasi syariahl dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru-baru ini.
Sertifikasi syariah dari MUI itu menunjukkan bahwa tata cara bisnis, tata kelola perusahaan sesuai dengan kaidah syariah, menjual produk berkualitas dan halal, marketing plan syariah.
Artinya bisnis K-Link dinilai fair, dapat dicapai dan tidak merugikan member, transaksi bisnis dalam perusahaan syariah sesuai kaidah bisnis syariah.
Presiden Direktur K-Link Indonesia Dato’ Radzi Saleh mengatakan, pihaknya berkepentingan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Alasannya, agar para member yang saat ini berjumlah sekitar 2 juta dapat percaya diri untuk menawarkan bisnis ini kepada masyarakat.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, artinya, potensi pasar untuk produk dan bisnis MLM sangat besar," tutur Radzi Saleh seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Warta Kota, Senin (16/7/2018).
"Indonesia juga merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Potensi untuk produk-produk dan bisnis syariah masih sangat besar,” tuturnya lagi.
Baca: Chelsea Islan: Tidak Usah Takut dengan MLM
Dia menuturkan, konsep ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi alternatif (selain konsep ekonomi konvensional), yang telah diterima dan dipraktikkan secara luas di negara lain di Asia dan Eropa.
Hal itu didukung adanya investasi syariah, perbankan syariah, asuransi syariah. Konsep ekonomi syariah dipraktikkan berdampingan dengan konsep konvensional.
Tidak hanya di negara yang penduduknya muslim, melainkan mayoritas non muslim. di Inggris misalnya, memiliki bank syariah dan asuransi syariah.
Contohnya Prudential, HSBC, Standard Chartered dan Citibank yang memiliki unit bisnis syariah untuk perbankan dan asuransi.
Apalagi di Indonesia, pemerintah mengakui dan mendukung perkembangan ekonomi syariah, yang didukung disyahkannya UU Perbankan syariah.
Pasar ekonomi syariah ini juga terbuka untuk umum, bukan hanya untuk masyarakat muslim. Ekonomi syariah adalah tata cara berbisnis yang baik dan sesuai syariah dan tata kelola perusahaan yang syariah.
Konsep syariah secara garis besar melindungi kepentingan semua pihak baik pemberi jasa maupun penerima jasa, pembeli atau penjual.
Transaksi yang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak tanpa ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara sepihak.
Selain itu juga tidak ada hubungannya dengan pemaksaan ritual agama tertentu dalam melakukan transaksi atau praktik bisnis.
Radzi Saleh mengatakan, untuk mendapatkan kualifikasi sebagai perusahaan MLM syariah tidak mudah. Tidak semua perusahaan yang mengajukan diri bisa mendapatkan sertifikasi syariah.
Baca: Pekerjaan Sampingan Paling Populer: MLM dan Bisnis Online
Dia mengatakan, salah satu syarat kualifikasi syariah adalah memastikan bahwa produk tersebut mulai dari produsen, bahan baku, memiliki sertifikasi halal.
Padahal satu produk bisa memiliki 6 bahan baku. Produksi harus dilakukan di pabrik yang memiliki sertifikasi halal. Artinya proses produksi pabrik tersebut dari pengolahan hingga produk jadi harus lulus sertifikasi halal.
“K-Link Indonesia berfokus pada pasar syariah sejak 2010. Dapat dilihat dari produk-produk kesehatan yang terinspirasi dari sunnah Rosul dan Al-Quran,” ujarnya.
Saat ini K-Link telah memasarkan sekitar 200 produk. Mulai dari produk kesehatan, kosmetik, perawatan tubuh, kebugaran, serta kebutuhan harian rumah tangga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/k-link_20180716_213459.jpg)