Kamis, 23 April 2026

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Direktur Utama PLN

Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir bergegas berjalan untuk memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo ke Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (9/9/2015). 

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada penggeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018).

Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/7/2018).

Baca: Densus 88 Ciduk Dua Terduga Teroris di Depok, Bekerja Sebagai Pedagang Ayam dan Serabutan

Tim KPK, katanya, masih berada di kediaman Sofyan di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II No 3, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti terkait perkara yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Kami harap pihak-pihak terkait koperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," harapnya.

Baca: Polisi Ringkus Jambret di Tangcity Mall, Kata Warga Kejadiannya Seperti di Film

Sebelumya,  KPK menetapkan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka suap. Eni diduga menerima aliran dana senila Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Selain menetapkan Eni sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka.

Baca: Anis Matta Dituding Internal PKS Ingin Bikin Partai Baru, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi

JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.

Eni diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.

"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," jelas Basaria.

Total nilai kontrak keseluruhan sedikitnya Rp 4,8 miliar. Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved