Transportasi
Ponsel dan Ikat Pinggang Penumpang Pesawat Harus Diperiksa, Begini Penjelasannya
Dikhawatirkan diselipkan benda-benda yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jasa bandara dan penerbangan.
WARTA KOTA, TANGERANG--- Para pengguna jasa bandara harus melakukan sejumlah pemeriksaan sebelum terbang ke tempat tujuan. Barang bawaan pun tak luput dari pengawasan.
Bahkan, ponsel dan ikat pinggang yang dipakai penumpang juga diperiksa petugas. Calon penumpang harus menuruti aturan itu.
Manager Humas AirNav Indonesia, Yohanes Sirait dalam diskusi Coffee Morning yang digelar di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang, mengatakan, pengoperasian telepon genggam dapat membahayakan penerbangan.
"Dilarang mengaktifkan handphone. Sebab sinyalnya itu sangat mengganggu sistem navigasi," ujar Yohanes, Rabu (11/7/2018).
Baca: Lagi, Penumpang Pesawat Mengeluarkan Candaan soal Bom
Dia menyarakan, penumpang bisa kembali menyalakan ponselnya jika situasi penerbangan dalam keadaan stabil.
"Sebab ada potensi bahaya tergantung pada angka ketinggian penerbangan. Dan berdampak menganggu keselamatan atau kecelakaan," ucapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Manager Bagage & ULD Service PT JAS, Neneng Sumiati. PT JAS ini menangani sejumlah ground handling di setiap bandara di Indonesia.
"Sabuk gesper atau ikat pinggang juga wajib diperiksa. Karena ada bagian potensi yang mengancam penerbangan," kata Neneng.
Baca: Modus Baru Selundupkan Sabu, Penumpang Pesawat Kelabui Petugas dengan Pembalut
Neneng mengatakan bahwa aturan itu harus diatati setiap penumpan. Alasannya, terjadi hal-hal membahayakan berpotensi ancaman akibat kelalaian pemeriksaan terhadap penumpang yang mengenakan ikat pinggang ini.
"Kita belajar dari kasus negara lain. Gesper masuk ke bandara harus di-screen. Bahannya kan ada yang dari kulit, dikhawatirkan diselipkan benda-benda yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jasa bandara dan penerbangan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171222berita-foto-kesiapan-bandara-hadapi-liburan-natal-dan-tahun-baru-20181_20171222_202128.jpg)