Penipuan

Wanita Ini Beli Tiket Pesawat Senilai Rp 89 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

"Pelaku melakukan penipuan tersebut dengan cara awalnya pesan tiket penerbangan kepada korban dengan tiga kali penerbangan."

Penulis: | Editor: Intan Ungaling Dian
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Bukti pemesanan tiket pesawat yang dipesan pelaku penipuan, FN, melalui PT Obaja Tour and Travel. 

WARTA KOTA, KEMBANGAN---Penghuni Apartemen Green Palm Residence, FN (39), melakukan penipuan.

Modusnya, pelaku berpura-pura memesan tiket pesawat, Selasa (2/7/2018).

Tetapi, setelah tiket itu dipesan, FN justru tidak kunjung membayar tiket tersebut.

"Pelaku melakukan penipuan tersebut dengan cara awalnya pesan tiket penerbangan kepada korban (PT Obaja Tour and Travel) dengan tiga kali penerbangan," tutur Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi, Kamis (5/7/2018).

"Pelaku saat itu melancarkan aksinya bermula ketika saudara FN, Aina, telah memberikan rekomendasi terhadapnya. Selain itu ia pun berikan nomor handphone korban kepada FN," ujar Supriadi lagi.

Baca: Waspada Pesan Berantai Voucher Makan Gratis McDonalds Tidak Lain Hanya Penipuan

Setelah itu, kata Supriadi, korban langsung dihubungi oleh FN. Pelaku pun memesan tiket penerbangan sebanyak tiga kali pemesanan.

"Tujuan Sidney-Jakarta untuk dua orang senilai Rp 28.950.000, dan tujuan Pontianak-Jakarta untuk sembilan orang sebesar Rp.34.206.000," katanya.

Pelaku juga memesan tiket tujuan Jakarta-Osaka-Jakarta untuk tiga orang senilai Rp 26.130.000. "Akhirnya ditotal Rp 89.286.000," kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan, setelah FN berpura-pura melakukan pembayaran, pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa bukti transfer palsu.

"Aksi pelaku terbongkar usai korban mengecek ke rekeningnya dan ternyata pembayaran belum masuk," ucap Supriyadi lagi.

Baca: Komplotan Penipuan Penggandaan Uang di Tangerang Keruk Setengah Miliar Rupiah

Setelah mengetahui dirinya ditipu, korban melaporkan FN ke Polsek Kembangan.

"Pelaku (FN) rupanya menipu korban dengan ketikan sendiri dalam bukti transfernya," ujar Supriyadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan IPTU Dimitri Mahendra, mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak menangkap FN.

"Pelaku (FN) sudah kami amankan ya bersama barang buktinya antara lain tiga lembar bukti penerbangan, dan juga bukti percakapan di via whatsapp antara korban dan pelaku," ucap Dimitri.

Akibat ulahnya, FN dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dia diancam hukuman penjara empat tahun.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved