Lebaran 2018
Insiden KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2018
Meskipun mendapatkan predikat zero accident, terdapat sejumlah insiden yang tercatat selama masa Angkutan Lebaran Kereta Api (KA) tahun 2018.
Penulis: | Editor: Hertanto Soebijoto
MESKIPUN mendapatkan predikat zero accident, terdapat sejumlah insiden yang tercatat selama masa Angkutan Lebaran Kereta Api (KA) tahun 2018.
Insiden pertama diungkapkan Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro adalah adanya penumpang yang melahirkan dalam KA Kertajaya Lebaran pada 17 Juni 2018 lalu.
Beruntung, proses persalinan yang terjadi di tengah perjalanan KA relasi Stasiun Pasarsenen-Stasiun Surabaya Pasarturi itu sukses, sang ibu dan bayi selamat.
Walau begitu, kejadian tersebut menjadi catatan pihaknya untuk lebih ketat menerapkan ketentuan, khusus ibu hamil.
Ketentuan tersebut meliputi, Usia kehamilan 14-28 minggu, ibu hamil dalam kondisi sehat, kandungan sehat dan tidak ada kelainan dan wajib didampingi oleh minimal seorang penumpang dewasa.
Baca: Video Hotman Paris dan Artis Muda Ini Pecahkan Rekor Instagram
"Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, sebenarnya PT KAI sendiri telah memiliki aturan tentang perjalanan dengan KA jarak jauh bagi penumpang yang sedang mengandung. Jika usia kandungan penumpang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan dan status kesehatan," jelasnya dalam siaran tertulis pada Selasa (3/7/2018).
Namun, apabila penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
Apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen
"Aturan ini untuk menjamin keselamatan penumpang, khususnya yang sedang mengandung. Oleh karena itu, KAI mengimbau kepada para pengguna jasa KA yang dalam kondisi mengandung dan akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA untuk menaati peraturan demi keselamatan diri sendiri dan bayi yang dikandungnya," jelasnya.
Selain itu, pengelola Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, berhasil mengamankan seorang tersangka pelemparan batu.
Tersangka tersebut ditangkap usai melempar KA Serayu Pagi relasi Stasiun Pasarsenen-Stasiun Purwokerto saat melintas di antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Gandrungmangu.
"Walaupun tidak ada korban jiwa akibat pelemparan tersebut, namun kerugian dialami PT KAI akibat pecahnya kaca pintu bordes kereta," ungkapnya.
Kejadian ini membuat pihak PT KAI kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Masyarakat pun diminta melaporkan kejadian apabila mengetahui adanya aksi pengerusakan.
Sebab sesuai dengan Pasal 180 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 194 ayat 1 KUHP tentang Pengerusakan, pelaku kejahatan dapat diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Keselamatan perjalanan transportasi umum merupakan tanggung jawab bersamaa, kita harus jaga," tutupnya. (dwi)