Ketika 15 Driver Ojol Jalani Sidang di Pengadilan, Lho Kenapa Ya?

Para terdakwa driver online disidang di PN Surabaya secara terpisah (split), sesuai dengan lokasi penangkapan terdakwa yang berbeda.

Editor:
Surya
Terdakwa 15 driver online yang lakukan order fiktif didakwa pasal berlapis di PN Surabaya, Senin (2/7/2018). 

WARTA KOTA, BOGOR - Melakukan order fiktif, 15 driver online aplikasi Grab harus dimejahijaukan. Dengan kerugian sekira Rp 5 juta per orang, para driver online ini didakwa dengan pasal berlapis.

Para terdakwa driver online disidang di PN Surabaya secara terpisah (split), sesuai dengan lokasi penangkapan terdakwa yang berbeda.

Untuk 8 terdakwa driver online Grab yang ditangkap di Jl Taman Mayangkara, mereka adalah M Dikri Albari, I Made Ardian KW, Ville Ridget RK, Widayat A, Dipo A, M Rifan BS, Donny P dan Restu R.

Baca: Mengenal Sosok Pelopor Intelijen Indonesia, Siapakah Dia ya?

Sedangkan 7 terdakwa driver online yang ditangkap di Jl Anjasmoro adalah Rizki Dwi Nanda, La Andika MF, Roberto J, Reza AF, Riscky RR, Bhakti S, dan Glarry CM.

“Ke-15 terdakwa ini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No 19/ 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, Senin (2/7/2018).

Untuk 8 terdakwa yakni M Dikri Albari dkk, JPU menghadirkan dua saksi polisi dari Polrestabes yang menangkap mereka, yakni Totok dan Dedi.

Keduanya adalah bagian tim yang menangkap para terdakwa saat mereka ngumpul di sebuah warung di Jl Taman Bhayangkara.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, di mana mereka membuat grup WhatsApp dan bekerjasama melakukan order fiktif,” jelas Dedi dalam sidang.

Ketika menggerebek mereka, polisi menemukan puluhan ponsel dan dua modem yang digunakan dalam aksi order fiktif itu.

Dengan melakukan kejahatan ini selama 1-2 bulan, setiap terdakwa bisa mendapat untung antara Rp 3-5 juta.

“Iya, keterangan dari saksi benar,” jelas para terdakwa.

Selain saksi dari polisi, JPU juga menghadirkan saksi Rizki Dewantara, sebagai Koordinator Lapangan Grab.

Dari penjelasannya, Grab baru tahu ada penipuan ini setelah dilapori polisi. Setelah penangkapan itu, Grab lalu men-suspend akun driver para terdakwa. (Sudharma Adi)

Sumber: Surya
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved