Berita Heboh
Tragis, Gatot Brajamusti Kini Menderita Sejumlah Penyakit Berat
Usai membacakan pembelaan atau pledoi, Gatot dikabarkan terkenal gejalan struk ringan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Suprapto
SIDANG kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal, dengan terdakwa Gatot Brajamusti belum dilanjutkan.
Hal itu dikarenakan sekitar satu bulan lalu, usai membacakan pembelaan atau pledoi, Gatot dikabarkan terkenal gejalan struk ringan.
Gatot tak hanya menderita penyakit berat seperti struk tetapi juga terkena vertigo. Kasihan.
Kabar sakitnya Gatot pun dikatakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Rulyansyah ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon.
"Iyah, persidangan dengan agenda duplik (jawaban Jaksa atas Pledoi Gatot) belum berjalan. Karena kesehatan Gatot yang belum membaik," kata Achmad Rulyansyah.
Baca: Via Vallen Bawakan Theme Song Asian Games 2018
Baca: Gerakan Bersih Ranjau Paku Gojek Selamatkan Pengendara dari Lakalantas
Waktu terus berlalu, dikatakan oleh Ruly, kesehatan Gatot berangsur membaik dari penyakit gejala struk yang dideritanya.
Namun, Ruly belum bisa memastikan kapan persidangan dengan agenda duplik tersebut, bisa digelar di Pengadilan.
"Karena pemeriksaan terakhir, selain gejala struk, terdakwa (Gatot) juga terkena vertigo," ucapnya.
Baca: Dedi Kusnandar Minta Maaf dan Janji akan Balas Kekalahan di Laga Kedua
"Padahal satu minggu usai terkena gejala struk, terdakwa bisa dibawa pakai kursi roda. Tetapi, karena ada vertigo itu lah terdakwa (Gatot) tidak bisa menghadiri persidangan," tambahnya.
Lanjut Ruly, persidangan akan terus dilanjutkan jika memang kondisi Gatot sudah membaik. Ia menegaskan bahwa kliennya akan koorperatif menjalani persidangan.
"Kami masih menunggu kabar dari pengadilan. Karena surat dari dokter langsung ke Jaksa. Jadi kami belum bisa pastikan kapan sidang digelar," ujar Achmad Rulyansyah.
Diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap oleh kepolisian bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Brat, medio Agustus 2016 lalu.
Ketika ditangkap, Gatot usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi Periode 2016-2021, dan ketika ditangkap Gatot diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.
Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain kasus narkoba, Gatot juga tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan juga tinda pidana asusila terhadap anak dibawah umur. (Arie Puji Waluyo/ARI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gatot-brajamusti-9_20180424_203030.jpg)