SPRI Gandeng Kemenkumham Kawal Kasus Pelanggaran HAM
KASUS pelanggaran Hak Asasi Manusia di kalangan masyarakat tak sedikit yang berujung pada ketidakpuasan...
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Fred Mahatma TIS
KASUS pelanggaran Hak Asasi Manusia di kalangan masyarakat tak sedikit yang berujung pada ketidakpuasan atau bahkan tindakan main hakim sendiri.
Hal ini salah satu yang mendasari terbentuknya Satgas Peradilan Rakyat Indonesia yang beranggotakan dari masyarakat biasa hingga purnawirawan TNI.
Ketua umum Satgas Peradilan Rakyat Indonesia Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi mengatakan, Satgas ini dibentuk untuk mendorong masyarakat menumbuhkan pendampingan dan pelaporan pelanggaran HAM yang terjadi.
”Satgas kami tanggap atas laporan masyarakat terkait perkara di masyarakat yang tidak adil. Dan meningkatkan kesadaran hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang terjadi masyarakat," kata Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/6/2018).
"Serta membuat kajian hukum dengan wakil rakyat, pemerintah, komisi yudisial, mahkamah konstitusi, komisi pemberantasan korupsi, kepolisian, kejaksaan dan lembaga lembaga lainnya terkait penegakan hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pada Selasa kemarin pihaknya melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat HAM Kemenkumhan, Johno Supriyanto. Di kantor Kemenkumham untuk membahas sejumlah persoalan kasus HAM dan bagaimana penanganan yang tepat.
"Suatu peradilan yang jujur dan bersih melalui landasan hukum dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan peradilan dan terwujud dari kaidah hukum yang ada," imbuhnya.
Banyak Pengaduan
Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat HAM Kemenkumhan dalam kesempatan itu mengatakan, masyarakat yang datang ke kantornya untuk mengadukan persoalan HAM kepada pihaknya sangat banyak yang harus ditangani.
Adanya satgas ini, kata Johno, sedikit banyak akan membantu dalam penanganan permasalahan HAM yang terjadi.
“Adanya Satgas Peradilan Rakyat Indonesia sangat memberikan kontribusi membantu meringankan pekerjaan kepada Yankommas dan ikut serta menangani pengadu yang datang, ” ucap Johno Supriyanto.
Johno melanjutkan, sejauh ini cara pengaduan masyarakat dengan datang langsung ke kantor Kemenkumham maupun melalui konten media sosial, email atau surat. Ia memastikan, semua aduan akan ditindaklanjuti.
“Setiap kasus pelanggaran HAM ada berbagai macam hal, pengadu yang dilanggar HAMnya akan kita lakukan gelar perkara apa yang terjadi. Satgas membantu merekomendasi kasus tersebut, dilakukakan analisa, pengamatan dan pemantauan sampai sejauh mana hasilnya,” imbuh Direktur Yankommas ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180627-ilustrasi-pelanggaran-ham_001_20180627_160944.jpg)