Oknum Avsec dan Lion Air Bantu Penyelundupan Benih Lobster
Penyelundupan benih lobster di Bandara Soekarno Hatta, salah satunya melibatkan oknum Avsec dan karyawan Lion Air.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
DALAM 2 tahun, terjadi empat kasus penyelundupan benih lobster di Bandara Soekarno Hatta, salah satu kasusnya melibatkan oknum Avsec dan karyawan Lion Air.
Selama dua tahun ke belakang, sebanyak empat kasus penyelundupan lobster terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh Hengki Aritonong selaku Kabid P2 Bea Cukai BSH. “Sudah kejadian berulang 2 tahun terakhir udah 4 kasus benih lobster,” katanya.
Salah satunya adalah kasus yang melibatkan oknum Aviation Security (AVSEC) maskapai Lion Air yang terlibat dengan jaringan penyelundupan benih lobster.
Adalah PW (41) dan DW (40) yang bertugas membantu meloloskan 50.926 benih lobster dari penjagaan bandara. Sindikat mereka juga dibantu oleh CH (38), AA (38), dan MA (28).
Menurut informasi yang dihimpun, benih lobster tersebut akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura
PW yang merupakan petugas AVSEC Lion Air diringkus petugas di Jalan Marsekal Suryadharma Ali, Neglasari, Tangerang, 28 Mei lalu.
Oknum petugas itu berperan untuk menerima bagasi berisi benih lobster dari PW, sekaligus membantu proses check in penumpang (AA dan MA), melabelkan tanda bagasi pada kardus, dan menempelkan label security checking dari bagasi yang menempel pada koper lain.
“PW memastikan bagasi terbang ke negara tujuan, Singapura,” terang Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Viktor Togi Tambunan, Selasa (26/6/2018).
Selanjutnya Polresta Bandara juga membekuk karyawan Lion Air, DW di tempat yang sama dengan PW.
DW bertugas untuk menerima dua kardus berisi benih lobster dari AA yang kemudian diselundupkan menggunakan truk logistik Lion Air.
“DW membawa bagasi masuk ke landasaran lewat pintu Apron Timur atau Pintu Laut dengan truk logistik Lion Air yang kemudian diberikan ke tersangka PW,” papar AKBP Viktor.
Para pelaku melancarkan aksinya ke Singapura pada tanggal 16 Mei lalu, namun setiba di Singapura, kardus berisi puluhan ribu benih lobster itu dikembalikan ke Indonesia dengan maskpai yang sama yaitu Lion Air.
"Pada saat dilakukan X-Ray oleh petugas Bea Cukai. Hasil pemeriksaan, di dalamnya diduga ada benih lobster yang selanjutnya dilaporkan dan kita proses untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Victor.
Pelaku CH yang memiliki tugas untuk memantau kerja PW dan DW juga sudah diamankan petugas yang berwajib.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang sudah diamankan petugas terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sampai saat ini Polresta Bandara Soetta masih melakukan pengejaran dua orang pelaku yang diduga otak dari sindikat penyelundupan lobster yaitu AA dan MA.
"Untuk tersangka lainnya AA dan MA masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lobster_20180626_182146.jpg)