Warga Graha Cinere Depok Tolak Site Plan 2016
Warga sudah beberapa kali menuntut pengembang atas hal ini namun tak ditanggapi. Bahkan warga sudah mengadukannya ke Pemkot Depok..
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
SEBANYAK 300 kepala keluarga (KK) di Perumahan Graha Cinere I, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, secara resmi melakukan penolakan terhadap terbitnya site plan (rencana tapak) 2016 perumahan mereka.
Permohonan resmi pembatalan site plan itu diajukan warga dalam surat tertulis yang dilayangkan ke Pemkot Depok, Senin (25/6/2018).
Hal itu dikatakan Yakob Tulam, Ketua RW 12, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, mewakili warga perumahan Graha Cinere I, kepada Warta Kota, Senin (25/6/2018).
"Hari ini sudah kita layangkan permohonan pembatakan Site Plan 2016 atas perumahan kami dan perumahan lainnya yang dikeluarkan pengembang," kata Yakob.
Menurutnya, alasan penolakan atas Site Plan 2016 tersebut karena di site plan yang baru sejumlah kewajiban pengembang untuk penyediaan fasos fasum bagu warga Perumahan Graha Cinere sebagian besar tidak dimasukkan.
"Padahal sejak dulu kami menuntut janji pengembang atas fasos fasum ini, selain perbaikan sejumlah fasos fasum lain di perumahan kami yang rusak," kata Yakob.
Ia menerangkan sejumlah fasos fasum yang rusak dan belum diperbaiki secara maksimal oleh pengembang di antaranya adalah drainase dan tembok pengaman.
Bahkan akibat rusaknya dan tak memadainya drainase, pemukiman warga menjadi kerap dilanda banjir saat hujan datang.
"Belum lagi fasos fasum yang dijanjikan pengembang dan menjadi kewajiban pengembang belum ada sama sekali. Yakni mulai dari sarana ibadah, sarana olah raga, tempat pengolahan sampah, tempat pemakaman umum, serta ruang terbuka hijau atau taman terbuka," katanya.
Diabaikan
Yakob mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menuntut pengembang atas hal ini namun tak juga ditanggapi. Bahkan warga sudah mengadukannya ke Pemkot Depok agar turut mendesak pengembang memenuhi janjinya.
"Namun semuanya diabaikan," kata dia.
Hingga yang lebih mengagetkan warga, lanjutnya, terbitnya Site Plan 2016 yang mengubah site plan sebelumnya. Dalam Site Plan 2016 yang baru itu, sebagian besar kewajiban pengembang atas pemenuhan fasos fasum warga diduga dihilangkan.
"Karenanya warga sepakat menolak Site Plan 2016 itu dan mengajukan permohonan ke Pemkot Depok, agar membatalkan site plan 2016 tersebut," kata dia.
Sebagai konsumen, warga Graha Cinere mau membeli unit rumah di sana karena janji pengembang atas sejumlah fasos fasum yang akan diberikan sesusai site plan yang ada.
"Berdasar HGB 527.1990 luas lahan Graha Cinere adalah 371.684 meter persegi. Dengan kewajiban 40 persen untuk fasos fasum, maka semestinya ada 14,8 hektar untuk fasos fasum. Nyatanya sampai kini hanya 7 hektar lahan saja yang menjadi fasos fasum," kata Yakob.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180625-graha-cinere_001_20180625_145418.jpg)