Divonis 4 Tahun, Jennifer Dunn Syok

"Siapa juga yang mau, terus tidak keberatan, dan tidak kecewa dengan keputusan itu. Pastilah semuanya keberatan dan kecewa.."

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Fred Mahatma TIS
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
JENNIFER Dunn (28) menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. 

SELEBRITAS Jennifer Dunn (28) divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp. 800 juta, oleh Majelis Hakim persidangan.

Vonis yang diterima oleh wanita yang akrab disapa Jeje itu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Usai persidangan, kuasa hukum Jeje, Pieter Ell mengaku kliennya sangat syok, kaget, dan terpukul atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

"Ya pasti (Jennifer Dunn) syok. Pasti kaget ekspresinya macem-macem," kata Pieter Ell.

JENNIFER Dunn (28) menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
JENNIFER Dunn (28) menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pieter menambahkan, ekspresi tersebut dikarenakan Jeje tidak menerima putusan dari majelis hakim, yang dianggapnya terlalu berat untuk dirinya.

"Karena itu, siapa juga yang mau, terus tidak keberatan, dan tidak kecewa dengan keputusan itu. Pasti lah semuanya keberatan dan kecewa," ucapnya.

Namun, Pieter belum menegaskan apakah pihak Jeje akan mengambil banding, sebagai respon atas vonis Majelis Hakim.

"Situasi sekarang kan kita belum banyak diskusi ya karena secara psikologis belum siap. Belum menerima putusan ini," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Pieter, putusan empat tahun kurungan penjara dinilainya adalah hal yang biasa saja, dan kewenangan majelis hakim dalam memberikan vonis.

JENNIFER Dunn (28) menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
JENNIFER Dunn (28) menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Putusan tadi itu wajar dan biasa biasa saja. Biasanya itu memang kewenangan hakim untuk memberikan keputusan. Karena palu putusan itu ada di hakim. Jadiitu memang kewenangan hakim untuk memutuskan seperti itu," tuturnya.

Kendati demikian, dikatakan Pieter, Jeje juga mencari keadilan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di akhir tahun 2017 lalu.

"Tapi sebagai warga negara yang mencari keadilan kami sudah berkonsultasi dengan klien kami. Dalam waktu dekat sesuai ketentuan hukum apakah kami menerima empat tahun itu atau melakukan upaya hukum banding. Kira-kira begitu," ujar Pieter Ell. 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved