Jumat, 17 April 2026

Rekap PNS Bolos di Hari Pertama Kerja Belum Rampung

Pemkot Jakarta Pusat bakal memberi sanksi pemotongan TKD bagi PNS bolos di hari pertama kerja.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Henry Lopulalan
PNS mengikuti apel pagi. PNS yang terlibat ujarab kebencian kini terancam dipecat. 

PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dihari pertama masuk kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), usai cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Kamis (21/6/2018) kemarin.

Kasuban Kepegawaian Jakpus, Neni Maryani mengatakan, kemarin pihaknya bersama jajaran Inspektorat Pembantu Kota Administrasi (Irbanko) Jakpus melakukan sidak disetiap kantor kecamatan, puskesmas dan lainnya.

Soal sanksi bagi pegawai yang membolos dihari pertama kerja, Neni mengaku hanya akan memberlakukan hukuman ringan.

"Sanksinya bisa pemotongan Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) selama satu bulan,” ucap Neni saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018) sore.

Namun Demikian, saat ditanya berapa jumpah data pegawai yang bolos, pihaknya sampai hari ini masih melakukan rekap data pegawai secara keseluruhan.

“Belum selesai rekap keseluruhannya. Karena harus teliti, jangan sampai salah melakukan rekap data pegawai,” tandasnya.

Terkecuali, sambung Neni, jika pegawai tersebut ditemukan tidak masuk kerja selama satu tahun. Sanksi nya pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Sanksi lainnya jika pegawai 3 kali secara berturut-turut tidak mengikuti upacara hari besar akan ada sanksi tegas,“ jelasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved