Bom Sarinah
BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Mati Aman Abdurrahman
Memakai baju koko berwarna biru tosca dan celana bahan hitam, Aman terlihat santai mendengarkan vonis.
TERDAKWA kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman sudah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana mati," ujar ketua majelis hakim di dalam ruang sidang utama, Jumat (22/6/2018).
Aman terbukti menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror, yaitu Bom Thamrin pada Januari 2016, teror bom di Gereja Samarinda pada November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017, penusukan polisi di Mapolda Sumut pada Juni 2017, dan penembakan polisi di Bima NTB pada September 2017.
Baca: Sniper Ikut Amankan Sidang Vonis Aman Abdurrahman
Memakai baju koko berwarna biru tosca dan celana bahan hitam, Aman terlihat santai mendengarkan vonis.
Setelah vonis dijatuhkan, Aman dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap dan digiring keluar ruang sidang tanpa memberi keterangan apa pun. (*)
Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Tidak Temukan Hal Meringankan dari Aman Abdurrahman |
![]() |
---|
Divonis Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman Sangat Dipaksakan |
![]() |
---|
Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Divonis Mati, Polisi Langsung Bentuk Barikade |
![]() |
---|
Peliputan Sidang Vonis Aman Abdurrahman Dibatasi, Ini Alasannya |
![]() |
---|