Kamis, 23 April 2026

Ternyata Segini Biaya Tes Psikologi Penerbitan SIM

TES psikologi sudah menjadi salah satu syarat guna terbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di semua golongan oleh Polda Metro Jaya.

Warta Kota
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TES psikologi sudah menjadi salah satu syarat guna terbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di semua golongan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Namun para pemohon SIM harus merogoh Rp 35 ribu untuk biaya tes psikologi.

"Apabila lulus tes, ya keluar hari itu (SIM). Soal biaya, dikenakan hanya Rp 35 Ribu," terang Adi Sasongko, selaku pisikolog lembaga Andi Arta di Satpas SIM Daan Mogot, pada Kamis (21/6/2018) siang.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot, Kompol Fahri Siregar katakan jika pemohon SIM tak lulus dalam tes psikologi itu, akan diremedial.

"Jika tes psikologi tak lulus, ya remedial," kata Fahri.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved