Minggu, 12 April 2026

Kronologi Penganiayaan oleh Anggota DPR Versi Pasutri

“Semuanya sama di mata hukum. Kami harap polisi bisa segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Ronny Kosasih (32) bersama istrinya, Ayuningtyas (33), menyambangi Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018) sekira pukul 13.00. Mereka hendak melaporkan atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Komisi III, DPR RI, Herman Heri. Yaitu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan 

Ronny Kosasih (32) bersama istrinya, Ayuningtyas (33), menyambangi Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018) sekira pukul 13.00.

 Mereka hendak melaporkan atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Komisi III, DPR RI, Herman Heri. Yaitu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 10 Juni 2018 lalu, sekira pukul 21.30.

 Kuasa Hukum Korban, Febby Sagita mengatakan, bahwa Anggota DPR RI dari PDIP tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang ditilang polisi karena masuk jalur busway. Dimana mobil Herman Heri, Rolls Royce B 88 NTT juga masuk jalur busway tersebut.

 “Awalnya korban masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas di sana. Sedangkan mobil Herman Heri, Rolls Royce Phantom B 88 NTT tepat berada dibelakang mobil korban,” kata Febby, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Mungkin, lanjutnya, karena lama menunggu, Herman langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. 
Karena tidak terima atas perlakuan Herman, korban mencoba membalas pukulannya. Namun, kemudian ajudan-ajudan Herman langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman.

 “Saat itu polisi yang tengah melakukan razia di sana hanya menonton aksi brutal anggota DPR RI tersebut tanpa ada yang melerai,” katanya.

Istri korban yang membantu melerai, bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman. Tanpa mempedulikan ada anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun. 

 “Kedua anak korban menangis didalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh Anggota DPR RI tersebut,” ujarnya.

 Lalu, karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. 

Akan tetapi sesampainya di Masjid Pondok Indah, polisi dan Herman justru langsung kabur tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah.

 “Korban yang tetap kena tilang oleh polisi tersebut langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Mapolres Jakarta Selatan. Tapi karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini setelah libur lebaran, pada Kamis, 21 Juni 2018,” jelasnya.

 Pihaknya pun berharap agar kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

 “Semuanya sama di mata hukum. Kami harap polisi bisa segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved