Minggu, 26 April 2026

DPRD Makassar Harap Wali Kota Kooperatif Penuhi Panggilan Polda Sulsel

“Kita tidak boleh berpolemik di media atau opini, hadapi saja persoalan hukum itu sesuai dengan harus ke penyidik,” ujarnya.

Editor: Ahmad Sabran
Tribun Makassar
Ketua DPRD Kota Makassar, Faoruk M Betta 

Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta berharap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto kooperatif atas proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi.

“Saya berharap Pak Wali Kota harus kooperatif, ini masalah menyangkut penegakan hukum,” kata Farouk kepada wartawan, dalam keterangannya yang diterima, Rabu (20/6/2018).

Menurut dia, Danny Pomanto tidak perlu beropini di media massa terhadap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana sosialisasi 30 persen se-Kecamatan di Kota Makassar.

“Kita tidak boleh berpolemik di media atau opini, hadapi saja persoalan hukum itu sesuai dengan harus ke penyidik,” ujarnya.

Farouk mengatakan kemungkinan besar persoalan dugaan korupsi pemotongan dana sosialisasi tersebut akan dibahas juga dalam proses hak interpelasi yang diusulkan oleh Anggota DPRD Kota Makassar atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Saya yakin akan berkembang hal-hal seperti itu di dalam pertemuannya nanti,” jelas dia.

Untuk diketahui, Penyidik Polda Sulawesi Selatan bakal memanggil paksa Wali Kota Makassar Danny Pomanto apabila tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan di SKPD dan kecamatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan Danny Pomanto absen terhadap panggilan pertama penyidik pada Senin (4/6/2018) lalu.

"Kan pemeriksaan pertama yang bersangkutan tidak datang dan dia minta dijadwal ulang ya akan kita panggil kembali," kata Yudhiawan.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan ulang atau panggilan kedua kepada Danny Pomanto untuk menemui penyidik Kasubdit III Tipikor Polda Sulawesi Selatan, Kompol Yudha Wirajati pada Jumat (22/6/2018) sesuai Nomor: S-Pgl/4124/VI/2018/Ditreskrimsus.

Danny Pomanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dengan cara pemotongan anggaran sosialisasi/penyuluhan pada SKPD/OPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017.

Selain itu, Anggota DPRD Kota Makassar juga telah mengusulkan hak interpelasi ke pimpinan dewan lantaran Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mencopot 15 camat sekaligus secara tiba-tiba tanpa ada dasar yang jelas.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved