Ramadan 2018
Masjid Attaqwa Gogodalem, Jejak Sejarah Siar Islam di Semarang
Masjid Attaqwa ini berupa joglo dengan empat soko guru. Uniknya, umpak atau alas soko gurunya berupa balok utuh.
MASJID-masjid tua banyak bertebaran di wilayah Kabupaten Semarang. Itu menandakan jejak penyebaran agama Islam di Bumi Serasi ini mempunyai akar sejarah yang kuat.
Salah satunya di Desa Gogodalem, Kecamatan Bringin, Kabupaten semarang. Masjid di desa yang berbatasan dengan wilayah Grobogan ini, sebagian masih mempertahankan konstruksi aslinya, yakni kayu jati.
Masjid At-Taqwa Gogodalem namanya. Konon merupakan masjid tertua di Kabupaten Semarang.
Baca: Melintas Tol Batang-Semarang, Silakan Salat Id di Masjid Ini
Meski nampak luar bangunan masjid sudah mendapatkan sentuhan modern berupa struktur dinding tembok, namun bangunan inti masjid masih asli.
"Kalau ditanya tahunnya, kami tak bisa menjawab. Tapi bangunan masjid ini masih asli dan sudah lama sekali berdirinya," Kata Ahsin (60), Imam Masjid At-Taqwa, Rabu (13/6/2018).
Seperti halnya bagunan masjid Jawa kuno, Masjid Attaqwa ini berupa joglo dengan empat soko guru. Uniknya, umpak atau alas dari soko guru tersebut adalah balok kayu utuh.
Pada salah satu sisinya, terdapat sebuah tangga kayu menuju puncak Mustaka. Pada puncak mustaka inilah terdapat jendela pada keempat sisinya yang dulu berfungsi sebagai tempat mengumandangkan azan.
Ahsin mengungkapkan, dahulu dinding masjid seluruhnya terbuat dari papan kayu jati. Namun sekarang sudah berganti menjadi tembok.
Sedangkan papan-papan kayu jati digunakan untuk lantai eternit ruangan mustaka masjid.
Wilayah Desa Gogodalem sejak dulu memang dikelilingi hutan jati, sehingga kayu menjadi unsur utama sebuah bangunan.
Dari Sekda Hingga Ibunda Sandiaga Ikut Salami PNS Saat Halal Bihalal |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadan yang Diajarkan Amien Rais Lewat Video Ini |
![]() |
---|
Ayo, Masih Ada Kesempatan Dapat THR Emas dari Yamaha Lexi |
![]() |
---|
BERITA VIDEO: Jefri Nichol Ingin Peserta SOTR Jangan Ganggu Orang Lain |
![]() |
---|
Ketentuan Membayar Fidyah dan yang Boleh Melakukannya Hanya Orang Seperti Ini |
![]() |
---|