Bawaslu DKI Copoti Spanduk Ucapan Idul Fitri Caleg dan Cagub
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintah agar spanduk ucapan Idul Fitri Caleg dan Cagub dicopoti.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintah agar spanduk ucapan Idul Fitri Caleg dan Cagub dicopoti.
"Ini instruksi Pimpinan Bawaslu DKI bahwa di lapangan harus bersih dari ucapan partai peserta pemilu yang bernuansa citra diri kelembagaan partai yang menampilkan logo partai dan nomor urut," kata Puadi ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (14/6/2018).
Menurut Puadi, para Caleg, Cagub, dan partai peserta pemilu boleh saja membuat spanduk ucapan selamat Idul Fitri, tetapi tanpa menampilkan citra diri, logo partai, apalagi nomor urut.
"Fokus (pencopotan) dua hari ini, rabu dan kamis," kata Puadi.