Bawaslu DKI Copoti Spanduk Ucapan Idul Fitri Caleg dan Cagub

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintah agar spanduk ucapan Idul Fitri Caleg dan Cagub dicopoti.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
ISTIMEWA
Spanduk ucapan selamat Idul Fitri yang dicopoti. 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintah agar spanduk ucapan Idul Fitri Caleg dan Cagub dicopoti.

"Ini instruksi Pimpinan Bawaslu DKI bahwa di lapangan harus bersih dari ucapan partai peserta pemilu yang bernuansa citra diri kelembagaan partai yang menampilkan logo partai dan nomor urut," kata Puadi ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (14/6/2018).

Menurut Puadi, para Caleg, Cagub, dan partai peserta pemilu boleh saja membuat spanduk ucapan selamat Idul Fitri, tetapi tanpa menampilkan citra diri, logo partai, apalagi nomor urut.

"Fokus (pencopotan) dua hari ini, rabu dan kamis," kata Puadi.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved