Kasus Pagar Beton, Suganda Digugat Pemkot Depok: Hari Ini Pemkot Daftar Gugatan ke PN Depok
Akibatnya sampai kini akses jalan ke kantor Kecamatan Limo tidak dapat dilintasi kendaraan roda empat.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK---Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada warga bernana Suganda ke Pengadilan Negeri (PN) Depok resmi didaftarkan Jumat (8/6/2018).
Suganda adalah warga yang mengklaim pemilik lahan akses jalan ke Kecamatan Limo dan membuat pagar dengan drum beton sejak dua bulan lalu.
Akibatnya sampai kini akses jalan ke kantor Kecamatan Limo tidak dapat dilintasi kendaraan roda empat.
Baca: Gugatan Pemkot Depok ke Pemagar Akses Jalan Kecamatan Limo Masih Digodok
Maka, Pemkot Depok akan menggugat Suganda terkait kepemilikan lahan akses jalan keluar masuk ke kantor kecamatan tersebut.
Nina Suzana, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), mengatakan, gugatan akan didaftkan ke PN Depok oleh Bagian Hukum Pemkot Depok hari ini.
"Semua bukti dan dasar gugatan terkait kepemilikan akses jalan itu sudah kami pegang dan kumpulkan untuk dijadikan dasar gugatan," kata Nina kepada Warta Kota, Jumat.
Dengan gugatan itu, kata Nina, Pemkot Depok akan menguji apakah benar lahan yang selama ini menjadi akses jalan masuk kecamatan milik Suganda atau sudah menjadi aset Pemkot Depok.
"Kami terima apapun keputusan PN Depok," kata Nina.
Baca: Gugatan Pemkot Depok ke Pembuat Pagar Beton di Kecamatan Limo Ngawur
Nina mengatakan, keputusan Pemkot Depok menggugat Suganda berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan polisi, Kejari, dan BPN Kota Depok.
"Setelah gugatan resmi didaftarkan, maka pagar drum beton yang menutup akses jalan, kami upayakan di bongkar paksa. Sehingga nantinya akses jalan terbuka," kata Nina.
Akses jalan ke kantor kecamatan diperlukan untuk distribusi logistik Pilgub Jabar 2018 dari dan ke kantor kecamatan.
Logistik itu mulai dari kotak suara hingga surat suara yang dijadwalkan didistribusikan pekan depan.
Baca: Wakil Wali Kota Depok: Ini seperti Melempar Kotoran ke Muka Saya
"Jika itu memang milik Suganda, biar pengadilan yang menentukannya," kata Nina.
Sebelumnya Suganda mengaku menunggu sekali rencana Pemkot Depok membongkar paksa pagar drum betonnya itu.
"Saya tunggu Pemkot Depok membongkarnya. Setelah itu, mudah saja, tinggal saya laporkan ke polisi kalau mereka melakukan pengerusakan pada pagar beton di lahan saya. Biar diciduk itu siapa yang berani bongkar," kata Suganda kepada Warta Kota, beberapa waktu lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180518pemkot-depok-bongkar-pagar-beton-yang-tutup-akses-jalan-ke-kecamatan-limo1_20180518_160120.jpg)