Fredrich Berpendidikan Tinggi Melecehkan Martabat Hukum Dituntut 12 Tahun Penjara

Fredrich dinilai jaksa terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.

Editor: Gede Moenanto
Kompas.com
Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). 

PIHAK jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa Fredrich Yunadi.

Sejumlah hal memberatkan disampaikan jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Salah satunya, jaksa menyinggung kata-kata Fredrich yang sering diucapkan sejak awal persidangan.

Fredrich sering mengaku sebagai orang yang berpendidikan tinggi dan jauh lebih pintar dari jaksa.

"Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar. Bahkan, terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (Kompas.com)

Sejak awal persidangan, Fredrich kerap melontarkan kata-kata yang dianggap bernada merendahkan.

Fredrich pernah mengatakan bahwa kemampuan bahasa Indonesia yang dia miliki jauh lebih bagus dari jaksa.

Selain itu, Fredrich juga pernah menyebut bahwa jaksa KPK adalah anak muda kemarin sore.

Bahkan, Fredrich sempat meragukan kemampuan hukum majelis hakim saat eksepsinya ditolak.

Fredrich dinilai jaksa terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Jaksa menuntut mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich menyatakan dirinya mendaftarkan Setya Novanto ke bagian administasi Rumah Sakit Medika. (Abba Gabrillin)

Tautan asal: Fredrich Yunadi

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved