Penertiban Miras
Warung Lamongan Jajakan Ciu kepada Remaja Digerebek Tim Burung Hantu
Kami juga butuh kerja sama dengan masyarakat, apabila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ini, segera informasikan ke kami.
WARTA KOTA, TANGERANG--- Peredaran minuman keras (miras) di kalangan remaja dibongkar petugas, di Kota Tangerang, Selasa (29/5/2018).
Pasukan khusus Tim Burung Hantu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang mengungkap peredaran miras jenis ciu tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfel, menjelaskan, pihaknya mengawasi titik rawan peredaran miras.
"Kami langsung menggerebek lokasi yang kerap menjual ciu kepada para remaja ini," ujar Ghufron kepada Warta Kota, Rabu (30/5/2018).
Baca: Dua Warung Rokok di Mampang Jual Minuman Keras Ilegal Dirazia
Prosesi penggerebekan berlangsung Selasa (29/5/2018) malam. Lokasinya di Warung Lamongan, depan Mal Bale Kota, Jalan Sudirman, Kelurahan Buaran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Kami menyita 80 lebih kemasan ciu dari dalam warung tersebut," ucapnya. Pemilik warung pun telah didata.
Baca: Sebanyak 185 Botol Minuman Keras Disita Satpol PP Jakarta Pusat
Ghufron mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang sudah berkoordinasi dengan jajaran Polrestro Tangerang terkait masalah tersebut.
"Razia peredaran miras akan rutin kami lakukan," kata Ghufron.
Menurutnya, operasi tersebut untuk meminimalisir peredaran minuman keras sekaligus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
"Kami juga butuh kerja sama dengan masyarakat, apabila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ini, segera informasikan ke kami," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/miras_20180530_122758.jpg)