Bom Sarinah
Sidang Vonis Aman Abdurrahman Digelar Sepekan Setelah Lebaran
Duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum langsung dibacakan hari ini oleh Aman dan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.
MAJELIS hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018) mendatang.
Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Jaini mengatakan, keputusan hakim akan dibacakan setelah berdiskusi dengan keempat hakim lain.
"Jadi untuk putusan, setelah bermusyawarah, maka insyaallah kami bacakan pada Hari Jumat 22 Juni pada pukul 09.00 WIB,” ujar Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca: Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Saya Sesuai Keinginan Anda Semua
Dalam sidang putusan itu, ucap Jaini, pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman akan dihadirkan. Putusan diambil setelah sidang replik pada hari.
Sidang harusnya dilanjutkan dengan agenda duplik. Tapi, duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum langsung dibacakan hari ini oleh Aman dan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.
Saat membacakan duplik, Asludin mengatakan Aman tidak bisa dituntut hukuman mati karena dituduh sebagai dalang teror bom Thamrin, Samarinda, ataupun Kampung Melayu dan Bima.
Baca: Jaksa Tolak Pleidoi Aman Abdurrahman, 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Tuntut Kompensasi
"Dalam perkara ini, JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," papar Asludin.
Menurut Asludin, Aman tidak menganjurkan kepada pengikutnya untuk jihad dan amaliyah di negeri sendiri. Kepentingan Aman, katanya, adalah memfasilitasi orang-orang yang ingin hijrah ke Suriah dan melaksanakan jihad ke sana.
Namun, JPU tetap menuntut Aman agar dijatuhi hukuman mati. Sebab, terdapat beberapa hal yang memberatkan aman. Yakni, Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kemudian, Aman pendiri Jemaah Ansharut Daulah yang dianggap menentang NKRI.
Aman dianggap penggerak agar pengikutnya melakukan jihad yang memakan banyak korban. Kemudian, melakukan teror yang makan banyak korban anak. (Dennis Destryawan)
Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Tidak Temukan Hal Meringankan dari Aman Abdurrahman |
![]() |
---|
Divonis Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman Sangat Dipaksakan |
![]() |
---|
Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Divonis Mati, Polisi Langsung Bentuk Barikade |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Mati Aman Abdurrahman |
![]() |
---|