Bom Sarinah
Jaksa Tolak Pleidoi Aman Abdurrahman, 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Tuntut Kompensasi
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan alias pleidoi terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.
JAKSA Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan alias pleidoi terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Anita menegaskan, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.
Baca: Jalan Jade Raya di Cipayung Depok Amblas, Kendaraan Mesti Melintas Bergantian
"Tim JPU memohon menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Anita.
Jaksa juga meneruskan permohonan korban Bom Kampung Melayu dan Thamrin untuk meminta hak kompensasi para korban yang diajukan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami yang lalu," kata Anita.
Baca: Jenita Janet Mengaku Lebih Fit Saat Bulan Puasa
Terdapat 16 korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, yang diajukan JPU agar negara memberikan hak kompensasi. Dengan rincian nama sebagai berikut:
1. Jhon Hasen sebesar Rp 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp 54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp 32.400.000
"Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," imbuh Anita.
Pada Jumat (25/5/2018) lalu, Aman membacakan pleidoi. Ia membantah menjadi otak serangkaian aksi teror di Indonesia.
"Itu tindakan individu," ucap Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) lalu.
Baca: Suami Nyaris Bunuh Istri karena Pakai Uang untuk Bayar Utang Tanpa Izin
Aman mengaku tidak mengetahui empat insiden yang terjadi di Kampung Melayu, Bima, Medan, dan Samarinda. Ia berdalih tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun, Aman mengakui satu aksi teror yang terjadi di Sarinah Thamrin. Ia tahu dari pemberitaan media online setelah bom meledak. (Dennis Destryawan)
Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Tidak Temukan Hal Meringankan dari Aman Abdurrahman |
![]() |
---|
Divonis Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman Sangat Dipaksakan |
![]() |
---|
Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Divonis Mati, Polisi Langsung Bentuk Barikade |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Mati Aman Abdurrahman |
![]() |
---|