Ingin Bahagiakan Pacar yang Sedang Sakit, Pria Ini Rampok Toko iPhone Pakai Airsoft Gun
Menurut laporan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 21.20 Wita.
APARAT Polresta Denpasar menangkap Johan Renaldo Dennis alias Aldo (20), warga Jalan Pondok Indah No 18X Banjar Kertha Sari Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali.
Aldo merampok toko ponsel, iPark Store di Jalan Teuku Umar, Denpasar, menggunakan senjata airsoft gun. Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Senin (28/5/2018) mengatakan, Aldo melakukan aksi nekatnya karena ingin membahagiakan pacarnya yang sedang terbaring di rumah sakit.
Karena melihat kekasihnya terkulai lemah, Aldo berniat memberikan hadiah iPhone agar pacarnya segera sembuh.
Baca: Agum Gumelar Minta Pegiat HAM Bela 250 Juta Rakyat Indonesia Ketimbang Teroris
"Alasan tersangka untuk memberikan iPhone X itu kepada sang pacar. Kami tangkap pelaku setelah kami mendapat laporan dari karyawan iPark Store," ucapnya, kemarin.
Artana menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh Lutfi Nurhidayat, karyawan iPark Store. Menurut laporan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 21.20 Wita.
Awal kejadian, Aldo berangkat ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam strip hijau bernomor polisi DK 6470 ED. Aldo masuk ke dalam toko masih mengenakan helm dan masker.
Baca: Polisi Sudah Ciduk 74 Terduga Teroris, 14 Diantaranya Tewas
Sesampainya di dalam toko, Aldo menanyakan kepada karyawati toko yang sedang bertugas seorang diri, tentang iPhone X, dan dijawab oleh karyawati toko bahwa iPhone X masih tersedia.
"Saat dijawab itu kemudian tersangka langsung mengeluarkan senjata airsoft gun warna hitam dari saku kiri belakang celana yang dipakai, dan senjata tersebut ditodongkan kepada karyawati toko," jelas Artana.
Artana mengatakan, selain menondongkan senjata ke karyawati, Aldo juga sengaja menembakkannya ke bagian kanan karyawati toko, tapi tidak mengenai karyawati toko.
Baca: Jokowi: Terorisme Harus Diperangi dengan Cara Luar Biasa
Tembakan hanya bentuk ancaman supaya menyerahkan barang rampokannya itu, dan ancaman itu membuat karyawati pasrah dan memberikan iPhone tersebut.
Dengan ketakutan, karyawati toko menyerahkan dua unit iPhone, yakni iPhone X 64 Giga seharga Rp 16.750.000, dan iPhone X 256 Giga Rp 18.950.000. Total kerugian pihak iPark sebesar Rp 35.700.000.
"Tersangka dalam aksinya menggunakan airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya (karyawan)," katanya.
Baca: Komnas HAM Tolak Teroris Dihukum Mati
Menurut Artana, saat keluar toko, Aldo berpapasan dengan karyawan toko yang hendak masuk ke dalam toko. Tersangka kembali mengeluarkan senjata airsoft gun dan menodongkan ke arah karyawan toko tersebut. Aldo kembali menembakkan senjatanya sebagai bentuk ancaman.
"Karyawan toko pun menyerahkan iPhone itu, dan tersangka kabur menuju Pasar Badung dengan dua iPhone hasil rampokannya. Dia kemudian menuju rumah sakit dan memberikan iPhone kepada pacarnya," paparnya.
Artana menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan ciri-ciri tersangka dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca: Pemberitaan Rentan Dijadikan Sarana Komunikasi Teroris
Tersangka dibekuk di Jalan Kartini Denpasar, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 14.10 Wita. Saat itu tersangka melintas mengendarai sepeda motornya, dan polisi menangkap tersangka dengan barang bukti iPhone X tersebut.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat atas perbuatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," tutur Artana. (I Made Ardhiangga Ismayana)